Tiga Kapal Asing Diledakkan

0
118
Peledakan kapal Asing beberapa waktu lalu/antara

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) bersama Polri dan TNI-AL, Selasa (5/4) menenggelamkan tiga unit kapal, yakni KM PKFB 1035 GT 56, KM KHF 1959 GT 65 dan KM PKFB 669 GT 67, pelaku illegal fishing di perairan Kuala Langsa, 5 mil dari Gampong (desa)Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat.

Penenggelaman ketiga kapal itu dengan cara diledakkan di bawah komando Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi disaksikan Wakil Walikota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM.

Juga hadir Dir Pol Air Polda Aceh, Kombes Pol Bambang Arianto SH MH, Kepala BNN Langsa, AKBP Navri Yulenis SH MH, Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK,  Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar, Wadan Lanal Lhokseumawe, Letkol Laut Mukhyidin, Kajari Langsa, LA Kamis SH dan Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Ismail Hidayat SH.

Setelah mendapatkan instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti melalui live streaming kepada Kapolda Aceh yang berada di atas Kapal Pengawas KKP hiu 10 sekitar pukul 10.50 WIB, ketiga unit kapal tersebut diledakkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Aceh.

Di sela-sela acara, Kapolda Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, secara serentak kapal pelaku illegal fishing tersebut diledakkan bersama 28 lainnya di berbagai perairan Indonesia.

Dikatakan, sebanyak 28 kapal pelaku illegal fishing yang diledakkan secara serentak kemarin, merupakan hasil tangkapan dari Oktober 2015 hingga Maret 2016 oleh Polri, TNI-AL dan KKP. Peledakan puluhan kapal itu sudah memiliki ketetapan hukum.

“Peledakan atau penenggelaman kapal asing merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kapal-kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Atas aksi ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia,” ujar Kapolda.

Disebutkan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor : 45/2009, tentang perubahan atas UU Nomor : 31/2004 tentang perikanan, yakni benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

Untuk mencegah maraknya pelaku illegal fishing, maka pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang masuk ke perairan Aceh terus diperketat dan kita bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta TNI- AL.

Apalagi wilayah perairan Aceh sangat luas dibandingkan perairan lainnya dan jumlah personel di lapangan sangat terbatas, maka untuk menjaga kawasan laut Pol Air diback-up oleh KKP dan TNI-AL sehingga kapal-kapal asing tidak dapat masuk.(Analisa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.