Sejumlah Kepala SKPA Terlibat Politik Praktis

0
52
Istimewa

Sejumlah kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), seperti kepala dinas dan biro dituding terlibat politik praktis ikut dalam kegiatan kandidat calon gubernur incumbent yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Keterlibatan tersebut dibuktikan dengan kehadiran setidaknya lima Kepala SKPA di atas panggung pada acara Temu Relawan Tim Sukses Zaini Abdullah untuk Calon Gubernur Aceh di lapangan sepakbola Lawe Ger-Ger, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (27/3).

Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Drs Hasanuddin Darjo, Kepala Dinas Kesehatan dr M Yani M.Kes, Kepala Dinas Sosial Alhudri, Kepala Dinas Pengairan Ir Syamsulrizal, dan Kepala Biro Umum Teuku Aznal Zahri, M.Si. Di antara kepala SKPA tersebut juga sempat duduk di kursi depan pada podium utama.

Mereka terlihat tidak bisa memisahkan antara tugas mendampingi kunjungan kerja Gubernur Zaini Abdullah ke Aceh Tenggara dengan kepentingan politik cagub incumbent tersebut, dengan ikut-ikutan hadir pada pertemuan dengan tim sukses. Kehadiran itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Pegawai Negeri Sipil.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai, tindakan para pimpinan SKPA yang hadir dalam kegiatan politik Zaini Abdullah di Aceh Tenggara tersebut, merupakan tindakan koruptif.

“Zaini Abdullah merupakan Gubernur Aceh yang juga calon gubernur untuk pilkada 2017. Kehadiran para pejabat tersebut merupakan tindakan koruptif yang dilakukan oleh gubernur. Yakni menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya,” kata Alfian dalam pernyataannya, Senin (28/3).

Menurut Alfian, Bawaslu Aceh seharusnya bisa memberikan peringatan kepada siapa saja yang melakukan tindakan koruptif. Begitu juga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus memberikan penjelasan terkait apa saja yang boleh atau yang tidak boleh dilakukan oleh seorang yang masih menjabat.

“Bukan hanya pemilih yang harus diberikan pendidikan, tapi para calon kepala daerah juga penting dibekali etika dalam menghadapi pilkada,” kata Alfian yang juga aktivis anti korupsi Aceh ini.

Segera Memanggil

Sementara Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Abdullah Saleh SH mengatakan, pihaknya akan segera memanggil para kepala SKPA yang hadir dalam kegiatan politik Zaini Abdullah di Aceh Tenggara. “Kita akan segera memanggil kepala SKPA yang terlihat. Mereka tidak mematuhi Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015,” kata Abdullah Saleh.

Menurutnya, surat ini merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kita menyesalkan tindakan kepala SKPA yang hadir ke sana. Namun, terlebih dahulu kita akan membahas hal ini di Komisi I DPRA,” ujar Abdullah Saleh.

Hal senada juga disampaikan Ketua Banleg DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky yang ikut menyesalkan adanya sejumlah kepala SKPA terlibat politik praktis jelang Pilkada Aceh. Hal ini dinilai bertentangan dengan undang undang yang mengharuskan PNS untuk bersikap netral dalam Pilkada.

“Perilaku PNS ini sangat kita sesalkan. Dalam waktu dekat, kita akan memanggil mereka ke DPRA untuk kita minta pertanggungjawaban,” ujar Iskandar Usman yang juga Anggota Komisi I DPRA.

Gubernur, kata Iskandar, seharusnya tahu aturan hukum yang berlaku dengan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Demikian juga dengan kepala SKPA yang menyertai Gubernur Zaini.

“Mereka seharusnya dapat memilah. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kita menilai ini pelanggaran yang disengaja. Makanya butuh pengawasan. DPRA akan terus memantau keterlibatan PNS dalam politik Aceh terutama menjelang Pilkada,” tandasnya. (Analisa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.