Zaini Minta Camat Makmurkan Masjid dengan Shalat Jamaah

0
60

Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta para camat di seluruh Aceh untuk menjadi pelopor dalam upaya memakmurkan masjid.

Zaini meminta kepada para camat untuk mengatur jadwal kunjungan ke gampong-gampong secara bergiliran untuk melaksanakan shalat berjamaah bersama warga, baik di masjid maupun di meunasah-meunsah dalam wilayah kerjanya masing-masing.

Hal demikian diungkapkan gubernur Aceh Zaini Abdullah pada rapat kerja camat se Aceh tahun 2015 di Aula serba guna kantor gubernur Aceh, Kamis (16/04).

Zaini mengakui, pemerintah Aceh menerima banyak proposal untuk pembangunan masjid dari seluruh Aceh, namun masjid-masjid yang sudah terbangun tidak dimakmurkan. Hal tersebut sangat memalukan bagi Aceh yang menjalankan syariat Islam.

Zaini mengakui tidak keberatan jika pemerintah harus membantu pembangunan masjid, akan tetapi masjid yang telah dibangun harus benar-benar dimakmurkan. Selain itu Zaini juga mendorong para camat untuk mengaktifkan pengajian bakda magrib pada semua gampong dalam wilayah kecamatannya masing-masing.

”Masjid yang sudah kita bangun itu harus dimakmurkan, ini masjid-masjid yang sudah kita bangun itu nggak ada orang, kita merasa malu kepada Allah Swt, kita diciptakan untuk mmakmurkan masjid bukan membangun masjid banyak-banyak,kenapa harus berebut membangun masjid, sednagkan masjid yang sudah ada tidak kita makmurkan,”lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Zaini juga meminta para camat untuk menggelar kegiatan-kegiatan yang dapat membentengi akidah umat Islam dalam rangka memberantas penyebaran aliran sesat dan pendangkalan akidah yang marak terjadi di Aceh akhir-akhir ini.

Selain itu Zaini mengingatkan para camatuntuk mewaspadai aktifitas dari kelompok-kelompok masyarakat yang mengganggu ketentraman umum dan ketertiban masyarakat. Karena menurut Zaini aktifitas dari beberapa ormas di Aceh telah meresahkan masyarakat dan berpotensi memunculkan konflik sosial.

”Para camat agar lebih hati-hati menerbitkan surat atau rekomendasi apabila ada ormas yang mengajukan persyaratan untuk penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.