Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Tersangka

0
52

Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) dengan inisial PRD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22,3 miliar.

PRD yang kini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe (LWN) Aceh ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua  pegawai DPKKA lainnya dengan inisial M dan H sejak 18 Februari 2015.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi di kantor Kejaksaan Tinggi setempat, Rabu (18/02) sore.

Tarmizi mengatakan Kasus korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2012. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kemudian diaudit kembali oleh BPKP Aceh, Dari hasil audit BPKP tersebut ditemukan adanya selisih kas daerah mencapai Rp33 miliar lebih.

Untuk menutupi kekurangan kas tersebut,  PRD dan kawan-kawan menutupinya dengan menggunakan dana migas. Kejaksaan Tinggi Aceh menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Hari ini saya tandatangani surat perintah penyidikan sekaligus penetapan tersangka, sebelumnya PRD dan kawan-kawan juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini,”ujarnya.

Terkait kasus ini,  tim penyidik kejaksaan sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya aliran dana migas yang digunakan untuk menutupi kekurangan kas tersebut.

Tarmizi menambahkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi tersebut, mengingat kebocoran kas daerah yang ditutupi pada tahun 2011 itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2004.

Tarmizi berjanji ditahap penyidikan akan membuka kasus tersebut secara transparan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak di provinsi Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.