Bea Cukai Musnahkan Barang Illegal

0
55
Pemusnahan barang sitaan KPPBC tipe madya pabean C Banda Aceh/antaraaceh

Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang sitaan yang terjadi dalam setahun terakhir.

Pemusnahan barang milik negara eks asset kepabeanan tersebut berlangsung di kantor KPPBC tipe madya pabean C   Banda Aceh, Kamis (26/06/2014). Adapun barang yang dimusnahkan antara lain HP dan aksesoris HP, Majalah Pornografi, pakaian anak-anak dan mainan anak serta barang-barang personal efek.

Kepala KPPBC tipe madya pabean C Banda Aceh, Beny Novry mengatakan barang sitaan tersebut hasil tegahan dari bandara Sultan Iskandar Muda dan kantor pos Banda Aceh. Beny menyebutkan barang-barang tersebut disita karena adanya larangan dan pembatasan untuk diimpor, selanjutnya barang-barang yang kondisinya sudah rusak dan kadaluarsa. Selain itu barang-barang sitaan itu diketahui tanpa adanya dokumen perizinan dari instansi terkait.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini hasil tegahan dari Bandara SIM dan kantor Pos Banda Aceh”ujarnya.

Beny menambahkan pemusnahan barang sitaan tersebut merupakan yang ketigakalinya dilaksanakan pada tahun ini, setelah sebelumnya pihak Bea cukai juga memusnahkan bawang illegal dan pemusnahan Beras dan Gula illegal.

Pemusnahan barang sitaan dilakukan dengan cara membakar, untuk barang kimia dimusnahkan dengan diaduk kedalam air, sedangkan barang seperti HP dan aksesorisnya dimusnahkan dengan cara dirusak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.