KIP Aceh Tunggu Putusan Akhir MK

0
64
Konfrensi pers di KIP Aceh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Sidang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) provinsi Aceh telah selesai dan tinggal diambil keputusan.

Hal demikian dikatakan ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi pada konfrensi pers di kantor Media center KIP Aceh Selasa (10/06/14).

Ridwan Hadi mengatakan dari lima kali persidangan yang sudah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), MK menyatakan kasus Aceh sudah selesai, selanjutnya MK akan mempelajari hasil persidangan dan alat bukti sebelum diputuskan. Menurut Ridwan keputusan akhir ada ditangan hakim MK, pihaknya berharap akan hadir keputusan yang seadil-adilnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kita sudah melakukan apa yang dimintakan MK dan tinggal menunggu keputusan”lanjutnya.

Ridwan menyebutkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota banyak tersita waktu selama masa persidangan di MK. Diakuinya dalam persidangan di MK selainKIP Aceh turut dihadirkan KIP kabupaten/kota yang dinilai perlu diambil keterangan.

Ridwan mengatakan KIP Aceh menemukan sejumlah fakta dipersidangan, antara lain adanya KPPS yang menjadi saksi dari partai politik, atas temuan itu KPU meminta KIP Aceh untuk menindak KPPS tersebut karena dinilai tidak netral. “Memungkinkan untuk diberhentikan dari penyelenggara pemilu”lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya seluruh partai peserta pemilu di provinsi Aceh kecuali Partai Aceh mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.