Dishub Banda Aceh Surati Warnet Tak Berizin Agar Ditutup

0
80

Tim gabungan penertiban dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh bersama Satpol PP/Wh menyurati beberapa pemilik usaha Warung Internet (Warnet) untuk ditutup, pasalnya tidak mengantongi izin usaha serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan Pemko.

“Berdasarkan hasil peninjauan tim pengawasan dan penertiban warung internet ke lapangan beberapa kali, maka Warnet tak berizin harus ditutup,”kata Ketua Tim Penertiban Warnet Jalaini, Jumat (6/6).

Ia menjelaskan, banyak sekali warnet-warnet yang belum memiliki izin di Kota Banda Aceh yang harus ditutup, dan dapat dioperasikan kembali apabila pemilik usaha telah mengurus izin usaha ke kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.

“Salah satu Warnet yang harus ditutup itu De Ge Net di jalan Prada Utama lorong Durian Timur, padahal kita sudah menegur beberapa kali, tapi tak diindahkan,”ujar Jailani.

Jailani menambahkan, beberapa kewajiban dan sering dilanggar pengusaha warnet selain tidak memiliki izin yaitu tidak menempatkan monitor komputer menghadap ke ruang terbuka atau membelakangi dinding.

Tambahnya, juga banyak warnet tidak memblokir situs-situ pornografi, judi dan kekerasan yang dapat merusak moral anak-anak.

Katanya lagi, ada juga warnet yang mengizinkan anak-anak berpakaian seragam sekolah di waktu pelajaran. apalagi berlawanan jenis di satu bilik warnet.
Selain itu, juga masih banyak menemukan warnet yang dindingnya masih tinggi. Padahal dalam peraturan wali kota, tidak dibenarkan dinding bilik warnet tinggi melebih pinggang orang dewasa. Oleh karena itu ia mengimbau pemilih usaha warnet untuk mengindahkan aturan tersebut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.