KY Terima 32 Aduan Masyarakat Aceh Terkait Prilaku Hakim

0
39

Komisi Yudisial (KY) menerima 32 laporan pengaduan masyarakat terkait prilaku hakim di provinsi Aceh sepanjang tahun 2013 lalu.

Laporan tersebut antara lain dilaporkan oleh masyarakat Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Barat, Bireun, Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe.

Hal demikian diungkapkan oleh kepala pusat analisis dan layanan informasi Komisi Yudisial Roejito pada diskusi akuntabilitas di Banda Aceh, Rabu (26/03/2014).

Roejito mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk dari ketidakpuasan masyarakat atas kinerja hakim, menurutnya KY selalu melakukan pemantauan langsung persidangan oleh hakim atas kasus-kasus yang berdampak dimasyarakat, sebelum memeriksa hakim pihaknya terlebih dahulu harus mendapatkan data yang cukup. Roejito kembali mengingatkan para hakim agar tidak sampai berkomunikasi atau melakukan pertemuan dengan pihak yang berpekara termasuk dengan pengacaranya.

“KY sudah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikannya, karena tahapan pemeriksaaan kita panggil dulu pelapor, pengacarnya dan terakhir terlapor”ujarnya.

Roejito menambahkan semua laporan tersebut saat ini masih proses di tingkat Komisi Yudisial, menurutnya butuh proses yang agak panjang untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, pasalnya KY harus terlebih dahulu mendapatkan kebenaran informasi dari berbagai pihak.

Roejito meminta peran media untuk mendorong kampus-kampus di provinsi Aceh agar bisa menghasilkan  calon-calon hakim yang baik dimasa mendatang.

Roejito menyebutkan secara nasional sejak tahun 2005 hingga tahun 2013 Komisi Yudisial telah melakukan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi 259 hakim diseluruh Indonesia dari 9.752 laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.