KIP Singkil Coret Caleg Partai Aceh

0
65

Seorang Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai Aceh atas nama Zainal Abidin Tumangger, nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Danau Paris dan Simpang Kanan, Aceh Singkil, dicoret dari peserta oleh KIP Aceh Singkil.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mencoret Zainal Abidin sebagai Caleg peserta Pemilu 2014 karena dianggap masih berstatus sebagai ketua Imum Mukim, karena dianggap tidak mengisi formulir BB 7 yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu

Akibat pencoretan tersebut, Zainal  batal maju sebagai calon anggota legeslatif DPRK Aceh Singkil priode 2014-2019. DPW Partai Aceh wilayah Aceh Singkil mengangap pencoretan Zainal Abidin yang dilakukan KIP setempat semena-mena.

Ketua DPW PA Aceh Singkil, Adnan Beuransyah, membenarkan pencoretan Zainal Abidin Tumangger, dari daftar Caleg DPRK Aceh Singkil oleh KIP setempat, atas rekomendasi Panwaslu Aceh Singkil.

“Benar yang bersangkutan telah dicoret dari peserta Pemilu pada tanggal 20 Maret 2014 lalu, atas rekomendasi Panwaslu Aceh Singkil,”ujar Adnan kepada wartawan di salah satu warkop di Banda Aceh, Selasa (25/3).

Dikatakannya, pencoretan tersebut dilakukan oleh KIP karena menganggap yang bersangkutan masih bersatatus sebagai ketua Imum Mukim Biskang, Kecamatan Danau Paris. “Padahal Zainal telah mengundurkan diri sejak bulan Agustus 2013 lalu,”terangnya.

“Panwas dan KIP menganggap yang bersangkutan masih berstatus Ketua Mukim karena tidak mengisi formulir BB 7 atau formulir penyataan bahwa sudah mundur dari jababatan ketua Mukim,” terangnya.

Menurut Adnan, tidak diisinya formulir tersebut oleh yang bersangkutan karena kelalaian pihak KIP yang tidak memberitahukan pada masa perbaikan berkas.

“Seharusnya KIP memberitahukannya kepada semua Caleg, biar tidak bermasalah, ini yang tidak dilakukan oleh KIP,”paparnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.