41 Prajurit Kodam Iskandar Muda Dipecat

0
77
Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo/harianorbit

Sebanyak 41 Prajurit TNI jajaran Kodam Iskandar Muda diberhentikan dengan tidak hormat, Manyoritas prajurit yang dipecat tersebut karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Proses pemecatan yang berlangsung, Kamis (23/01/2013) di Lapangan Jasdam Neusu Banda Aceh dipimpin Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jendral TNI Pandu Wibowo.

Pangdam mengatakan ke 41 prajurit yang dipecat itu atas keterlibatan mereka dalam berbagai kasus selama tahun 2013, antara lain kasus disersi, penipuan, penyalahgunaan wewenang dan kasus narkoba. Pada kesempatan itu Pangdam mengingatkan seluruh prajurit Kodam Iskandar Muda untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku karena menurutnya tidak ada satupun prajurit TNI dijajaran kodam Isakandar Muda yang kebal Hukum. Pangdam menyebutkan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI telah merusak citra organisasi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda secara keseluruhan.

“Tindakan ini untuk memberi efek jera kepada prajurit yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi prajurit lain sehingga akan berfikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran karena setiap pelanggaran akan ada sanksi atau hukuman”ujarnya.

Pangdam menambahkan setidaknya ada tujuh kategori pelanggaran berat yang harus mendapat perhatian dari prajurit TNI, pertama penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pengguna, kedua penyalahgunaan Senjata api, ketiga disersi, keempat perkelahian baik perorangan maupun perkelompok, baik dengan rakyat, dengan anggota polro maupun dengan sesama prajurit, selanjutnya kelima pelanggaran asusila, ke enam penipuan, perampokan dan pencurian dan yang terakhir perjudian, backing dan tindakan ilegal lainnya.

“Namun demikian tidak berarti selain tujuh pelanggaran tersebut boleh dilakukan”lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Pangdam meminta prajurit untuk menghilangkan sikap arogansi terhadap masyarakat, karena hal itu akan menghilangkan simpati masyarakat, selain itu ia menekankan kepada prajurit untuk mencegah pelanggaran disiplin maupun pidana seringan apapun.

“Karena hal itu akan merugikan pribadi dan institusi TNI, makanya kepala satuan untuk tidak bosan-bosannya mengingatkan prajurit, karena sesungguhnya kita sayang juga sama mereka”pungkasnya.

Adapun 2 prajurit TNI yang diberhentikan secara simbolis oleh panglima Kodam pada kamis pagi masing-masing Sertu Abdul Haris dari Yonif 113 Jaya Sakti atas Kasus penyalahgunaan wewenang dan sudah diputusakan penjara 8 tahun, kemudian Praka Mislandia Ali dari Kodim 0106 Aceh Tengah atas kasus Narkoba dan sudah ada putusan penjara 4 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.