KIP-Panwas Tetapkan Januari Sebagai Bulan Penertiban

0
70
Penertiban baliho caleg oleh Tim gabungan/Salman Iqbal

Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh akan mulai membersihkan atribut kampanye pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014. Hal itu diputuskan KIP Banda Aceh usai menggelar rapat bersama Panwaslu Banda Aceh.

Ketua KIP Banda Aceh Munawarsyah mengatakan pembersihan akan dilakukan secara bertahap dengan fokus pada baliho caleg dan alat peraga yang dipaku dipepohonan. Menurutnya sebelum menertibkan alat peraga yang melanggar itu panwaslu juga terlebih dahulu sudah menyurati partai politik untuk menertibkannya sendiri.

Munawarsyah menyebutkan KIP dan Panwaslu menetapkan bulan Januari ini sebagai bulan penertiban, selain KIP dan Panwaslu, penertiban akan melibatkan Satpol pp Banda Aceh dan DK3 Banda Aceh.

“Kalau tidak ada halangan mulai hari Rabu ini akan dimulai penertiban, kita mulai dari alat peraga yang besar-besar, yang ada ditempat fasilitas publik dan pepohonan, Panwas sudah menjadwalkan bulan Januari ini Sebagai bulan penertiban”ujarnya.

Munawarsyah menambahkan alat peraga yang tidak melanggar tidak akan diturunkan, misalnya spanduk caleg, dibenarkan 1 spanduk pada satu gampoeng, namun menurutnya caleg tidak dibenarkan memasang baliho walaupun di posko pemenangannya.

Munawarsyah menyebutkan penertiban juga akan melibatkan Gakkumdu, hal itu untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kejadian di kabupaten Aceh Utara beberapa waktu lalu.

Munawarsyah mengatakan selain atribut yang dipasang di zona-zona terlarang, petugas juga akan menertibkan bendera partai yang bertuliskan nama caleg, pasalnya kampanye jenis itu juga masuk kategori pelanggaran.

Menurutnya penertiban akan dilakukan secara bertahap mengingat terbatasnya jumlah personil di Satpol PP Banda Aceh, “Sementara daerah yang harus dibersihkan cukup luas, terdiri dari 90 gampong pada 9 Kecamatan”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.