3 Pelaku Teror Pilkada Aceh Dipindahkan Ke LP Lambaro

0
92

Kejaksaan Agung mengeksekusi 3 narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh. Ketiganya terlibat aksi terorisme penembakan terhadap etnis jawa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2012 silam.

Ketiga terpidana teroris tersebut telah  terbukti dalam persidangan melakukan teror di Aceh terhadap etnis jawa dan percobaan pembunuhan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

“Mereka kelompok Ayah Banta Cs, dan terbukti terlibat membantu Ayah Banta Cs melakukan teror di Aceh pada 2012 lalu,”ujar Pewakilan Kejaksaan Agung RI, Iwan Setiawan, Senin (02/12/2013) di LP Klas II A Lambaro Banda Aceh.

Iwan mengatakan ketiga tersangka yang dieksekusi di LP Lambaro Aceh adalah Usria, Sulaiman dan Rizal Mustaqin. “Mereka masing-masing divonis selama 4 tahun penjara, mereka tidak terlibat secara langsung, Akan tetapi hanya terlibat mempersiapkan perlengkapan dan ikut mengatur siasat”lanjutnya.

Sedangkan rekannya yang menjadi dalang utama dalam kasus terror di Aceh, Ayah Banta divonis 20 tahun penjara. Kemudian Mayor 18 tahun, Mansur 18 tahun, Jamaluddin 14 tahun, Ayah Darut 12 tahun dan Zainal 8 tahun. “Terpidana teroris diatas 5 tahun penjara dieksekusi di LP Nusa Kembangan, 3 narapidana ini hukuman di bawah 5 tahun, di eksekusi di Aceh, dan ketiga narapidana teroris ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara selama masa persidangan,” tukasnya.

Salah seorang terpidana, Usria menyebutkan, selama di Jakarta mereka ditahan di Polres Jakarta Barat, Usria mengaku menerima putusan tersebut. Karena memang sudah berbuat salah, “Meskipun waktu itu kami hanya ikut-ikutan, kami akan menjalani sisa hukuman ini karena sudah berbuat maka harus bertangungjawab” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.