Syariat Islam Terkendala Hukum Acara

0
50
sumber foto : acehjayakab.go.id

Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Aceh masih terkendala pada hukum acara, sehingga kejaksaan tinggi Aceh, kejaksaan negeri di Kabupaten/kota diseluruh Aceh  kesulitan dalam hal eksekusi terhadap pelanggar syariat Islam.

Hal demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Syahrizal pada pengajian pekanan yang digelar Kaukus Wartawan Peduli Syari’at Islam di Rumoh Aceh kupi luwak lingke Banda Aceh, Rabu (19/06/2013).

Teuku Syahrizal mengatakan untuk eksekusi cambuk yang sudah berjalan selama ini terlaksana dikarenakan adanya kerelaan dari si pelanggar syariat Islam untuk di eksekusi,” jadi tidak ada paksaan untuk menghadirkan orang akan dicambuk dan ini merupakan salah satu permasalahan yang kita hadapi selama ini”lanjutnya.

Ia menambahkan dalam aturan yang dikeluarkan gubernur Aceh juga tidak ada paksaan bagi orang melanggar syariat Islam untuk dihadirkan dalam pelaksanaan hukuman cambuk tapi lebih pada kerelaan dari si pelanggar itu sendiri, “makanya dibeberapa tempat ada pelaksanaan hukuman cambuk yang gagal karena para pelakunya tidak hadir, seperti kejadian baru-baru ini di Sabang, yang seharusnya di cambuk 3 orang, yang hadir satu orang”lanjutnya lagi.

Syahrizal mengakui pada praktiknya pelaksanaan hukuman cambuk dibeberapa daerah di Aceh berjalan dengan baik karena para tersangkanya secara rela datang untuk menjalani hukuman.

Syahrizal berharap qanun jinayah dan qanun hukum acara jinayah bisa segera diselesaikan oleh pihak DPR Aceh untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat islam di Aceh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.