OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh, dan Kontributif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tumbuh menjadi lembaga perbankan yang berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Selain itu, perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan yang semakin pesat turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan.

Menurut Dian, BPR dan BPRS saat ini menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang disertai potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan. Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Roadmap tersebut menjadi pedoman bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang resilien guna mempertahankan kinerja dan keberlanjutan usaha. Fokus pengembangannya mencakup empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di wilayah operasional, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, serta meningkatkan daya saing dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.

Kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan indikator keuangan yang tetap terjaga. Total aset industri tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS juga menunjukkan ketahanan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator. Untuk menjaga kualitas aset dan mengelola risiko, BPR dan BPRS terus memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, termasuk melalui monitoring pascapencairan kredit serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan.
Sebagai lembaga keuangan yang dekat secara geografis dan kultural dengan masyarakat, BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan UMKM. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang disalurkan.

OJK menilai kontribusi tersebut masih dapat terus ditingkatkan melalui kerja sama dengan berbagai lembaga jasa keuangan serta partisipasi aktif dalam program-program akses keuangan daerah yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).

Dalam rangka memperkuat ketahanan industri, OJK juga terus mendorong pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi BPR dan BPRS. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas industri dalam menghadapi tantangan ekonomi dan persaingan sektor perbankan yang semakin dinamis.

Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas BPR dan BPRS. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih berada dalam proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.

Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, langkah-langkah penguatan dilakukan melalui penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri.

OJK juga terus mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya melalui konsolidasi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah di bawah pengelolaan BPD. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perbankan terhadap pembiayaan sektor mikro, memperkuat penerapan tata kelola yang baik, serta mendukung penguatan struktur ekonomi daerah dan daya saing nasional.

Bersama seluruh pemangku kepentingan, OJK akan terus mendukung implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS melalui berbagai langkah strategis agar industri ini semakin kuat, sehat, dan mampu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads