Setelah 66 Tahun Menikah, Akhirnya Pasangan Lettan-Rafasah Miliki Akta Nikah

0
101
Kepala Kantor Kementeraian Agama Aceh Utara, H. Zulkifli Idris, M.Pd, Camat Nisam Antara, Irsyad, S.Sos, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H. Usman, S. Ag, M. Pd dan Kepala Mahkamah Syariah Aceh Utara, Al Azhary, M.H berfoto bersama setelah penyerahan buku nikah secara simbolis kepada pasangan Lettan Bintang dan Rafasah, dari Gampong Seumirah yang menikah pada tahun 1950 dan baru pada hari ini memiliki akta nikah pada itsbat nikah untuk pernikahan masa konflik, Selasa, 17 Mei 2016 di Kantor Camat Nisam Antara.

Sebanyak 66 pasangan yang menikah pada masa konflik atau di bawah tahun 2007 dari tiga desa di Nisam Antara yaitu Seumirah, Darussalam dan Alue Papeun melangsungkan itsbat nikah , Selasa, (17/05) di Kantor Camat Nisam Antara, Aceh Utara.

Itsbat nikah ini berlangsung dengan mengharukan, karena salah satu pesertanya adalah pasangan yang menikah pada tahun 1950. Pasangan tersebut adalah Lettan Bintang dan Rafasah. Setelah 66 tahun menikah baru hari ini mereka memiliki akta nikah.

Pelayanan terpadu itsbat nikah ini merupakan bagian dari penyelenggaraan Program Peduli dalam rangka mendekatkan akses layanan bagi masyarakat korban konflik di Aceh Utara yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari negara.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, H. Usman,   mewakili Bupati ini berlangsung atas kerjasama banyak pihak di Aceh Utara yaitu Bappeda, Dinas Syariat Islam, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Mahkamah Syariah serta Kantor Urusan Agama dan Camat Nisam Antara.

Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) yang menginisiasi kegiatan ini menebutkan telah menemukan sejumlah persoalan pascakonflik selama melaksanakan Program Peduli di Nisam Antara.

“Selain masalah penegakan hukum dan pemulihan bagi korban, kami juga menemukan persoalan masih banyaknya warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan dalam hal ini khususnya akta nikah dan akta kelahiran. Sehingga berdampak pada sulitnya mereka mengakses segala bentuk bantuan dan layanan sosial yang tersedia”, kata Leila Juari, Sekretaris Jenderal RPuK.

Itsbat nikah yang dikhususkan untuk pernikahan masa konflik ini dilaksanakan secara swadana (peserta istbat membayar sendiri) sebesar Rp. 191.000. Jumlah ini jauh lebih kecil dari biaya itsbat yang seharusnya sebesar Rp. 840.000/pasangan.

“Ke depan kami berharap Pemkab Aceh Utara dapat menggratiskan biaya itsbat. Karena bagaimanapun Undang-Undang (nomor 24/2013) telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan setiap warganya memiliki dokumen kependudukan,” pungkas Leila.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.