Fraksi-fraksi di DPR Aceh menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Hal demikian disampaikan Fraksi-fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Sabtu (30/01) malam. Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Sekda Aceh Dermawan.
Adapun perincian komposisi RAPBA Tahun Anggaran 2016 adalah sebagai berikut:
Pendapatan
Pendapatan Aceh Rp. 12.551.166.051.800
Belanja Aceh Rp. 12.874.631.946.619
Defisit Rp. 323.465.894.819
Pembiayaan Aceh
Penerimaan Rp. 328.465.894.819
Pengeluaran Rp. 5.000.000.000
Pembiayaan Netto Rp. 323.465.894.819
SiLPA Rp. 0
Ketua Fraksi Partai Aceh Kausar mengatakan Fraksi Partai Aceh menyatakan setuju —meski dengan catatan-catatan tertentu sebagai rekomendasi – terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2016.
“Maka kami Fraksi Partai Aceh menyatakan juga setuju tanpa ada catatan apapun dan dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2016,”ujar politisi Partai Aceh itu.
Ditempat yang sama Fraksi partai demokrat menilai penyebaran program dalam RAPBA selama ini belum adil, terutama bagi rakyat Aceh di pedalaman–terutama yang berada di Dataran Tinggi Tengah-Tenggara dan Pesisir Barat-Selatan Aceh–yang masih belum merasakan kesejahteraan yang nyata.
“Tidak dapat dipungkiri, bahwa pengalokasian anggaran pembangunan Aceh selama ini masih terlalu berat ke kawasan Timur-Utara Aceh. Sedangkan untuk wilayah Tengah-Tenggara dan Barat-Selatan masihlah sangat minim,”ujar Tanwir, Juru bicara Fraksi Demokrat.