Ghazali Abbas Minta Pusat Perhatikan Kekhususan Aceh

0
41

Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Ghazali Abbas Adan meminta kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan secara serius dan mengakui kekhususan-kekhususan yang melekat di daerah Aceh.

Karena sampai saat ini beberapa kekhususan bagi Aceh tersebut belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah pusat.

Ghazali Abbas Adan mengakui selama menjalani reses di akhir tahun 2015 hingga awal tahun 2016, banyak aspirasi dari daerah yang diperolehnya menyangkut kekhususan tersebut.

Diantaranya sebagaimana disampaikan oleh salah seorang Imum Mukim tentang belum adanya perhatian kepada strata pemerintahan di tingkat Mukim sebagai kekhususan Aceh.

“Saya akan terus “berteriak” di Jakarta supaya apa yang menjadi kekhususan Aceh serta  bermanfaat bagi masyarakat, agar dapat segera dipenuhi oleh pemerintah pusat,” tegas Ghazali Abbas kepada Wartawan Selasa (12/1).

Wakil Ketua Komite IV DPD RI ini menjelaskan sebagai daerah khusus yang diatur oleh UU NKRI, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Aceh ada satu strata pemerintahan yang tidak ada di provinsi lain, yakni pemerintahan tingkat kemukiman yang terletak di antara kecamatan dan desa.

Untuk itu, katanya pemerintah pusat agar dapat mengalokasikan dana operasional kepada Mukim di Aceh karena ini amanah dari UU. Selain itu tugas dan fungsinya juga sangat banyak dalam mengelola masyarakat dalam kemukiman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.