Akhir Tahun, DPR Aceh Pacu Pembahasan Qanun

0
45

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin mengharapkan komisi dan panitia khusus dewan yang menangani pembahasan sejumlah rancangan qanun (raqan) agar segera menuntaskannya, sehingga bisa disahkan menjadi qanun.

“Kami berharap pembahasan rancangan qanun yang belum tuntas segera dituntaskan dan qanunnya bisa disahnyan menjadi peraturan daerah,” ungkap Ketua DPRA Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Selasa.

Menurut politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh tersebut, ada sejumlah rancangan qanun yang masih dibahas. Jika pembahasannya bisa dituntaskan segera, maka bisa disahkan juga pada tahun ini.

DPRA, kata dia, memiliki target-target penyelesaian pembahasan dan pengesahan rancangan qanun menjadi qanun atau peraturan daerah. Target tersebut masuk dalam program legislasi DPRA.

Apalagi, lanjut dia, masa persidangan tahun 2015 tinggal beberapa hari lagi. Dan diharapkan, sebelum masa persidangan tahun 2015 berakhir, harus ada qanun yang disahkan oleh DPRA.

“Kami berharap sebelum tahun 2015, ada beberapa qanun yang disahkan. Karena itu, beberapa rancangan qanun yang sedang dibahas oleh komisi maupun pansus agar segera menuntaskannya,” kata Tgk Muharuddin.

Sebelumnya, DPRA menetapkan 13 rancangan qanun yang menjadi prioritas pembahasan pada masa persidangan tahun 2015. Ke-13 rancangan qanun tersebut, yakni raqan perubahan kedua atas Qanun Nomor 2 Tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil migas dan penggunaan dana otonomi khusus.

Berikutnya, raqan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan raqan tentang perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Ke tiga rancangan qanun tersebut merupakan inisiatif DPRA. Sedangkan selebihnya, sepuluh rancangan qanun, merupakan inisiatif eksekutif Pemerintah Aceh.

Ke-10 raqan inisiatif eksekutif, yakni rawan pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian, raqan tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Raqan Baitul Mal, raqan pembinaan dan perlindungan aqidah.

Selanjutnya, raqan perubahan kedua atas Qanun Nomor 5 Tahun 2007 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas, lembaga teknis daerah, dan lembaga daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Raqan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Aceh. Raqan tentang Badan Penguatan Perdamaian Aceh, raqan kehutanan, raqan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha.

Serta rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim menjadi perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Syariah.(Antara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.