Realisasi PAD Banda Aceh Sudah 73 Persen

0
69
Purnama Karya

Sampai minggu pertama Juli 2015, Banda Aceh berhasil merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga 73,95 persen. Target PAD yang ditetap­kan Pemerintah Kota Banda Aceh sendiri senilai Rp156 miliar.

“PAD Banda Aceh hingga pekan pertama Juli sudah mencapai 73,95 persen dari target Rp156 miliar tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Ke­uangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Ban­da Aceh, Purnama Karya, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (21/7).

Disebutkan, PAD terbesar diperoleh dari BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa yakni sebesar Rp40,88 miliar dari target senilai Rp52,559 miliar, disusul DPKAD sebesar Rp31,7 miliar dari target Rp52,550 miliar.

Kemudian, pendapatan PAD Baitul Mal Banda Aceh hingga minggu perta­ma Juli senilai Rp5,5 miliar dari target Rp17,3 miliar, Dinas Perhubungan Ko­munikasi dan Informasi senilai Rp3,418 miliar dari target Rp8,1 miliar, SMK BLUD senilai Rp3 miliar dari target Rp5,5 miliar, Dinas Perindustrian, Per­dagangan, Koperasi dan UKM BLUD senilai Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar.

Selanjutnya, Dinas Kebersihan dan Ke­indahan Kota senilai Rp2,5 miliar dari target Rp5,8 miliar, dan Dinas Pekerjaan Umum Rp1,6 miliar dari target Rp3,5 miliar.

Sedangkan realisasi PAD terendah hingga minggu pertama terdapat di Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian sebesar Rp81,4 juta dari target Rp220 juta, Dinas Pendidikan senilai Rp50,4 juta dari target Rp151 juta, dan Badan Penanggulangan Bencana senilai Rp36,3 juta dari target Rp100 juta.

Lebih lanjut Purnama menambahkan, pada tahun ini eksekutif juga meng­usulkan tujuh rancangan qanun (perda) retribusi guna menunjang PAD Kota Ban­da Aceh. Pengusulan ketujuh raqan ini merupakan menyesuaikan dengan Un­dang-Undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Dikatakannya, ketujuh raqan yang sudah ditetapkan dalam program legislasi (Prolega) 2015 ini oleh DPRK Banda Aceh masing-masing Raqan Re­tribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retri­busi Pelayanan Persampahan/Keber­sihan, Retribusi Izin Gangguan, Retribu­si Rumah Pemotongan Hewan, Retribusi Tempat Pelelangan Hewan Ternak, Retri­busi Izin Usaha Perikanan dan Retri­busi Tempat Khusus Parkir.

“Saya optimis target PAD Banda Aceh di akhir 2015 akan terealisasi hingga 100 persen dari target yang telah ditetapkan Pemko Banda Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Pemko Banda Aceh menargetkan penerimaan PAD pada 2016 senilai Rp209 miliar atau naik sebesar 25 persen dari target penerimaan PAD 2015.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.