Gambit Ditangkap

Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh menangkap seorang tersangka kriminal bersenjata yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO polisi.

Kapolda Aceh Irjen Pol M Husein Hamidi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka bernama Syukriadi bin Abu Bakar alias Gambit, 38 tahun. Tersangka ditangkap Kamis (2/7) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Aceh Timur.

“Bersama tersangka turut diamankan satu pucuk senjata api laras pendek beserta 6 butir amunisi aktif. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur,” kata dia.

Syukriadi alias Gambit tercatat sebagai warga Gampong Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka masuk DPO polisi setelah melakukan sejumlah kejahatan bersenjata, termasuk pemerasan.

Kapolda menjelaskan penangkapan berawal informasi masyarakat yang menyebut tersangka berada di rumahnya di Desa Alue Bue Jalan Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.

Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh langsung bergerak menuju tempat yang disebutkan. Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Setelah digeledah, polisi menemukan senjata laras pendek berikut enam butir amunisinya,” kata jenderal berbintang dua tersebut.

Kapolda menegaskan, tersangka Gambit bukan bagian dari kelompok kriminal bersenjata Din Minimi yang saat ini masih dalam pengejaran aparat keamanan.

“Tersangka Gambit terpisah dari kelompok Din Minimi. Tersangka Gambit juga punya kelompok, tetapi kelompoknya lebih kecil dan mereka sudah lama melakukan kriminal bersenjata,” kata Kapolda.

Menyangkut dengan anggota kelompok kriminal bersenjata lainnya, Kapolda menegaskan polisi akan tetap terus memburu dan mencari keberadaannya.

“Kami mengimbau anggota kelompok kriminal bersenjata ini segera menyerahkan diri. Polisi akan terus memburu mereka. Dan lambat laun, mereka pasti akan tertangkap,” kata Irjen Pol M Husein Hamidi.(antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads