Kasus Mantan Bupati Abdya Dipaksakan ?

0
57

Kasus Mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim terkait pembelian tanah negara untuk mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dipertanyakan oleh Praktisi Hukum.

Praktisi Hukum, Mawardi Ismail mengatakan bahwa dalam berkas penyilidikan banyak kejanggalan yang didapatkan sehingga perlu penjelasan dari pihak penyidik yaitu Polda Aceh. Karena apabila tidak diperjelas maka nantinya akan menjadi pertanyaan oleh publik.

Misalnya kata Mawardi dalam berkas yang dibuat penyidik pada pasal 51 tahun 2003 tentang Agraria yang tertulis dalam berkas tersebut Peraturan Presiden (Perpres) padahal pada tahun 2003 masih berbentuk Keputusan Presiden (Kepres) dan bukan Perpres.

“Sudah saya lihat tidak ada Kepres tahun 2003, yang ada itu Perpres, Ini sangat bahaya walaupun kalau misalnya salah penulisan yang ditulis oleh penyidik dan ini sangat fatal dalam hukum, kalau bagi pengacara salah penulisan ini bisa salah satu cara membebaskan tersangka dari tuduhan,” Kata Praktisi Hukum, Munawar Ismail dalam acara Bedah kasus dengan tema “Tanah Negara dan Upaya Penegakan Hukum” Study kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi lokasi PKS Abdya yang dilaksanakan oleh Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (2/7/2015) di Warkop Ring Road, Banda Aceh.

Kemudian kata Munawar terkait barang bukti yang diambil oleh penyidik, Dalam kasus ini, Penyidik hanya mengambil barang bukti sertifikat tanah, padahal dalam masih banyak barang bukti yang bisa diambil oleh penyidik, misalnya akte jual beli yang dikeluarkan oleh notaris.

“Pertanyaanya, kenapa kemudian penyidik tidak mengambil barang bukti lainnya, Penyidik harus siap menjelaskan ini semua,” jelasnya

Hal yang sama juga disampaikan oleh pengacara Zaini Djalil, Ia mengatakan dalam kasus ini, pihak Polda Aceh juga perlu memeriksa penjual tanah tersebut.

“Jangan hanya menetapkan pembelinya saja, tapi penjualnya juga harus diproses, karena penjual yang lebih mengetahui posisi tanah tersebut, apakah tanah negara atau bukan, kalau memang tanah negara kenapa penjual berani menjual tanah tersebut yang jelas-jelas sudah menjadi tanah negara,” ujarnya.

Zaini Djali juga menduga bahwa proses hukum mantan Bupati Abdya ini seperti terlalu dipaksakan apabila melihat proses hukum yang sudah berlaku.

“Kasus ini terlalu cepat ditetapkan tersangka, Seharusnya pihak penyidik perlu mengumpulkan bukti-bukti yang banyak, Sehingga ketika dipengadilan berani mebuktikan bahwa tersangka bisa dijadikan pidana,” tegasnya..

Selain itu, Zaini Djalil juga mengatakan kalau melihat kasus ini dari segi politik, Ada indikasi bahwa kasus ini terlalu dipolitisir karena sudah mendekati pilkada 2017.

“Saya juga sebagai politisi, ada dugaan kasus ini berbau politik, semoga penilaian saya ini salah, dan semoga kasus ini bisa diselesaikan, semua masyarakat wajib menghormati hukum, hukum tetap harus dijalankan,” harap Zaini.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani menilai bahwa data yang selama ini didapatkan, Bahwa pihaknya tidak mendapatkan adanya indikasi potensi kerugian keuangan negara.

Untuk itu, Askhalani mengharapkan kepada pihak Polda Aceh untuk menjelaskan kepada publik terkait kasus Dugaan Korupsi pembangunan pabrik PKS di Abdya yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Perlu adanya penjelasan sehingga publik tidak menilai aparat hukum yang tidak-tidak, ini penting demi berjalannya hukum yang baik di Indonesia khsususnya di Aceh,” Harap Askhalani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.