Aceh Besar Cambuk Penjudi

Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar, Jumat (3/7) mengeksekusi hukuman cambuk delapan pelanggar Qanun No.13 tahun 2003 tentang perjudian (maisir) di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho sebelum salat Jumat.

Kedelapan pelaku oleh hakim Pengadilan Syariah Negeri Jantho divonis bersalah melanggar Qanun No.13 tahun 2003 tentang perjudian, terdiri atas tiga warga Aceh Besar yang ditangkap di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, dan lima  warga kabupaten/kota lainnya di Aceh yang ditangkap bermain kartu joker di kawasan Kecamatan Darul Imarah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sapol PP -WH) Aceh Besar, M.Rusli mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar di bawah kepemimpinan Bupati Mukhlis Basyah dan Wakil Bupati Syamsulrizal dalam menegakkan syariat yang berlaku di Aceh, dan ini dilakukan hanya bagi pemeluk agama Islam.

“Pelaksanaan hukum cambuk dan intensitas pelanggaran syariat Islam di Aceh Besar sudah menurun. Begitu pun kami masih terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar memahami bahwa semua pihak harus menghormati ajaran Islam dan menghindari perbuatan melanggar hukum,” kata Rusli usai pelaksaan hukum cambuk.

Disebutkan, hukuman cambuk ditetapkan hakim Pengadilan Syariah bagi delapan terdakwa yang divonis melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Nomor 13 Tahun 2013 tentang Maisir, yakni Yusdi Mahfud Bin Daud, Hamdani Bin Yahya, Husni Bin Harun, Syahwan Bin Tahir, Zulkifli Bin Nurdin, Azhar Bin Yusuf masing-masing 7 kali cambuk. Sedangkan Hanisrullah Bin Zulkifli dan Muhammad Nedi Bin Muhammad Ali masing-masing  6 kali cambuk.

Beri Efek Jera

Rusli berharap proses eksekusi cambuk yang digelar di muka umum oleh petugas WH Aceh Besar kemarin, bisa memberi efek jera khususnya kepada para pelaku dan akan menjadi peringatan buat warga lainnya agar tak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, terutama hukum syariat Islam.

“Sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1436 H usai salat Jumat (12/6), di tempat yang sama juga digelar hukum cambuk terhadap empat warga pelaku perjudian,” ungkap Rusli.

Beberapa saat menjelang pelaksanaan hukum cambuk, disampaikan tausiah oleh Tgk.Abdurrahim dari MPU Aceh Besar, yang menyatakan sesungguhnya khamar dan judi (mengadu nasib) sangat dibenci Allah SWT.

Eksekusi yang dilaksanakan sebelum ibadah salat Jumat ini, mendapat perhatian besar dari warga ibukota Kabupaten Aceh Besar. Semoga mereka bisa patuh dan tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama dan warga Aceh Besar lainnya diminta terbebas dari pelanggar syariat, karena bila masih melanggar dipastikan akan dicambuk di depan umum.(analisa)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads