Hukuman Mati Bukan Jaminan Untuk Berantas Narkoba

0
56
Pemusnahan barang bukti ganja/Salman Iqbal

Meskipun pemerintah Indonesia telah menerapkan hukuman mati kepada sejumlah Bandar narkoba selama tahun 2015 ini, namun langkah tersebut tidak menyurutkan langkah dari para pengedar narkoba untuk terus melakukan aksinya.

Hal itu setidaknya terlihat dari banyaknya narkotika yang disita oleh pihak kepolisian. Di provinsi Aceh sendiri hingga Mei 2015 setidaknya pihak kepolisian sudah menyita 91 hektar ladang ganja dan 11 ton ganja siap edar. Belum lagi penyitaan sabu-sabu yang mencapai 100 kg di kabupaten Aceh Utara, Langsa dan Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Chaidir mengakui hukuman mati bukan satu-satunya jalan untuk memberantas narkoba, menurutnya untuk memberantas narkoba hanya bisa dilakukan dengan melibatkan semua elemen masyarakat.

Chaidir mengakui sejauh ini belum ada tersangka narkotika di provinsi Aceh yang dihukum mati/seumur hidup.

“Kalau di Aceh seumur hidup belum ada, kalau 20 tahun kebawah ada, kalau dalam menjatuhkan hukuman banyak yang kita perhatikan sehingga mana yang paling pantas hukuman diberikan, karena pidana berat sepertinya bukan satu-satunya jalan, hukuman mati nggak jaminan untuk memberantas narkoba,”ujarnya disela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Selasa (19/05).

Sementara itu terkait dengan penangkapan tersangka yang membawa 77 kg sabu-sabu di Aceh Utara beberapa waktu lalu, diakuinya kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman mati.

Pada kesempatan itu Chaidir mengatakan, sebelumnya perkara yang paling banyak ditangani pihaknya di pengadilan adalah kasus pencurian, namun saat ini kasus yang paling banyak ditangani justru kejahatan narkotika.

Bahkan menurut Chaidir peredaran narkoba sudah merembes hingga kewilayah pedalaman Aceh, tidak hanya ganja akan tetapi juga sabu-sabu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.