Narkoba Masuk Ke Penjara Melalui Nasi Bungkus

0
56
Diskusi hukum di Banda Aceh bersama Anggota DPR RI Nasir Jamil, BNNP, Kanwil Kemenkumham, NU, Muhammadiyah dan Akademisi/Salman Iqbal

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM provinsi Aceh Fatlurachman mengakui 56 persen dari penghuni lapas di provinsi Aceh merupakan terpidana narkoba.

Hal demikian diungkapkan Fatlurachman, pada Diskusi hukum dengan tema “Lapas, Narkoba dan Hukuman Mati,” di Banda Aceh, Senin (27/04).

Fatlurachman mengatakan saat ini jumlah narapidana di provinsi Aceh mencapai 4450 orang dan 2548 narapidana merupakan terpidana narkoba.

Pada kesempatan itu ia juga mengakui peredaran narkoba yang terjadi di lapas-lapas.  Menurut dia masuknya narkoba ke lapas melalui tamu-tamu yang berkunjung. Modusnya dengan cara dimasukkan kedalam rokok, sampo, bungkus nasi, martabak dan sebagainya.

“Pengungjung bawa nasi tidak mungkin diperiksa. apalagi untuk alat-alat pendeteksi yang kita miliki lemah sekali sehingga sulit untuk dideteksi. Alat tersebut hanya dipunyai BNN, dan kedepan kita akan kerjasama dengan BNN,”ujarnya.

Selain itu diakuinya narkoba masuk ke lapas juga melalui oknum lapas yang masih memiliki integritas yang sangat lemah sehingga mudah dipengaruhi. “Begitu juga Narapidana yang minta izin , aktu baliknya bawa narkoba,”lanjutnya.

Kanwil Kemenkumham Aceh diakuinya akan melakukan sejumlah langah-langkah untuk mencegah peredaran narkoba di lapas-lapas seperti meningkatkan penggeledahan terhadap tamu-tamu yang datang.

Langkah lainnya dengan penyuluhan bahaya narkoba serta tes urine baik bagi napi maupun para sipir atau petugas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.