Anggota Komisi III DPR RI Dukung Jokowi Hukum Mati Bandar

0
67
Diskusi hukum di Banda Aceh bersama Anggota DPR RI Nasir Jamil, BNNP, Kanwil Kemenkumham, NU, Muhammadiyah dan Akademisi/Salman Iqbal

Anggota komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan  DPR RI akan melakukan berbagai upaya untuk melindungi warga Indonesia dari pengaruh bahaya narkoba, diantaranya dengan cara melakukan revisi terhadap undang-undang permasyarakatan karena tidak sesuai lagi.

Hal demikian diungkapkan M Nasir Djamil, pada Diskusi hukum dengan tema “Lapas, Narkoba dan Hukuman Mati,” di Banda Aceh, Senin (27/04).

Nasir mengaku, DPR RI mendukung dan memberikan dukunga penuh kepada pemerintah untuk melakukan hukuman mati bagi Bandar-bandar narkoba. Menurutnya Narkoba sudah sangat membahayakan masyarakat dan penggunanya sudah tidak mengenal lagi kelas, bahkan rakyat biasa pun sudah menggunakan narkoba.

“Presiden Jokowi tidak perlu ragu dan tidak perlu takut dengan gertakan Negara-negara barat, DPR RI memberikan dukungan kepada pemerintah agar melakukan hukuman mati terhadap Bandar-bandar narkoba.”ujar politisi PKS ini.

Pada kesempatan tersebut Nasir juga Berharap kepada Muhammadiyah dan Nahdatul ulama selaku dua organisasi besar di Indonesia bisa bersinegri untuk menjaga generasi muda Aceh dari bahya narkoba.
NU dan Muhammadiyah Dukung Hukuman Mati

Sementara itu PWNU Aceh dan PW Muhammadiyah Aceh yang juga menjadi pembicara pada kesempatan tersebut sepakat diberlakukannya hukuman mati bagi pengedar narkoba di Indonesia.

Ketua PWNU Aceh Tgk. Faisal Ali mengatakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba tepat dilaksanakan  karena besarnya bahaya narkoba bagi umat manusia. Selain itu juga ada kaedah bahwasanya kemudharatan harus dihilangkan.

“Kaedah yang lain dalam kontek ini adalah sesuatu yang memberikan kemudharatan harus dihilangkan, pengedar narkoba termasuk didalamnya,”ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.