Jual Miras, Rumah Warga Gampong Mulia Disegel

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama tim terpadu menyegel rumah penjual minuman keras

Kepala Seksi Perundangan dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Evendi A Latief di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, rumah tersebut disegel karena menyalahgunakan izin serta dijadikan tempat usaha menjual minuman keras.

“Rumah yang disegel berada di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam. Penyegelan ini berdasarkan surat perintah Wali Kota Banda Aceh karena menyalahi izin tinggal,” kata Evendi A Latief.

Evendi menyebutkan, rumah tersebut ditempati Lidya umur 33 tahun. Lidya merupakan penjual, warga pendatang dan nonmuslim. Di rumah itu sudah berulang kali diamankan minuman keras berbagai jenis dan merek.

Penggerebekan terakhir di rumah tersebut, kata dia, dilakukan pada 1 Maret 2015 pukul 00.30 WIB. Dari rumah itu diamankan 96 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

“Tadi saat penyegelan, anggota kami juga sempat mengamankan belasan botol minuman keras. Kini minuman haram tersebut diamankan ke Markas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” kata Evendi A Latief.

Evendi mengatakan, di rumah itu dipasangi pamflet penyegelan. Sedangkan penghuni rumah diminta mengosongkan rumah paling lambat dua hari setelah disegel.

“Kalau tidak, Pemkot Banda Aceh menyita seluruh perabotan dan barang-barang di rumah itu. Yang jelas, rumah tersebut harus dikosongkan paling telat dua hari sejak sekarang,” kata dia.

Menyangkut dengan hukuman syariat terhadap penjual minuman keras tersebut, Evendi menyebutkan yang bersangkutan hanya dibina karena nonmuslim. Hukuman syariat hanya berlaku bagi muslim.

“Kami juga sedang mencari siapa pemilik rumah ini. Sebab ini rumah sewa dan dijadikan tempat menjual minuman keras. Kami akan mengingatkan pemiliknya agar selektif terhadap penyewa rumah,” kata Evendi A Latif. (antara)

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads