Pengaturan Harga BBM Rugikan Nelayan

Sejumlah pengusaha kapal dan nelayan melakukan audiensi dengan komisi II DPR Aceh terkait dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang pengaturan BBM. Perpres itu dituding memberatkan para pengusaha kapal dan nelayan, akibatnya sejak Jum’at lalu para pengusaha kapal tangkap ikan diatas 30 GT telah menghentikan aktifitasnya.

Hadir dalam pertemuan itu Pimpinan komisi II DPR Aceh, Perwakilan Asosiasi pengusaha kapal, asosiasi pedagang ikan, perwakilan nelayan, kepala DKP Aceh, pihak PT Pertaminan dan Hiswana migas.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Diauddin berharap agar segera adanya solusi bagi para nelayan sehingga aksi mogok nelayan tidak berlarut-larut, karena jika nelayan berhenti melaut akan berdampak buruk bagi perekonomian Aceh. Apalagi ribuan masyarakat Aceh menggantungkan hidupnya pada hasil melaut. Khusus di Pelabuhan Lampulo Saja menurutnya melibatkan lima ribu lebih pekerja, yang terdiri dari nelayan dan pedagang ikan.

”Setiap boat setidaknya memperkejrakan 30 orang, dan kami hitung di lampulo sajak lima ribu lebih orang terlibat, bayangkan satu hari saja mogok berapa kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan akibat perpres ini,”ujarnya.

Sementara itu ketua Asosiasi pedagang ikan TPI lampulo Suherman mengatakan jika nelayan berhenti melaut maka pedagang ikan dengan sendirinya juga kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu ia meminta pemerintah untuk mencarikan solusi yang dihadapi oleh para nelayan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads