IRI : Penambang Batu Giok Jangan Dilarang Tapi Diatur

Pemerintah kabupaten Nagan Raya diharapkan tidak menutup seluruh tambang batu giok yang saat ini menjadi sumber mata pencaharian baru masyarakat di kabupaten setempat.

Yang harusnya dilakukan pemerintah adalah mengatur dan membuat regulasi terkait tata cara pengambilan batu giok secara benar tanpa merusak lingkungan.

Hal demikian disampaikan Direktur Independent Research Institute (IRI) Mulyadi Nurdin, Lc, MH, Minggu (08/02) menyikapi keputusan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang secara resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan batu giok dan sejenisnya yang berada di wilayah hukum Nagan Raya sejak Kamis (05/02) lalu.

Mulyadi mengatakan munculnya batu giok membuka banyak lapangan kerja baru mulai dari penambang batu giok, pengangkut, pengasah batu hingga penjual batu. Hal ini menurutnya menjadi peluang baru bagi pemkab setempat untuk mengurangi jumlah pengangguran. Akan tetapi menurutnya, Pemkab bisa mengatur tata cara pengambilannya agar tidak berlebihan dan tidak adanya tambang-tambang dalam skala besar.

“Kalau masyarakat ambilnya secara normal saya fikir tidak menjadi masalah, baru menjadi masalah kalau dibuka tambang-tambang besar,makanya kita berharap agar pemkab membuat semacam regulasi yang juga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.Mulyadi menambahkan pemerintah Nagan Raya seharusnya bersyukur dengan adanya hasil alam melimpah di kabupaten tersebut, menurutnya pemkab Nagan Raya seharusnya mampu mengelolanya dengan baik, sehingga kedepan Nagan Raya bisa dikenal sebagai penghasil batu giok.

“Pemkab Nagan Raya juga sudah bisa berfikir untuk membuat museum-museum tempat menyimpan giok-giok yang bagus-bagus dan unik, termasuk misalnya membuat satu masjid yang bahan bakunya dari giok, saya kira ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan kedepan,” lanjutnya menambahkan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads