Gampong Syari’at Baru Sebatas Gapura

Pemerintah kota Banda Aceh menetapkan gampoeng Beurawe kecamatan Kuta Alam kota Banda Aceh sebagai gampong syari’at sejak tahun 2012 lalu.
Akan tetapi status Beurawe sebagai gampoeng syari’at hingga kini masih sebatas pada gapura saja, tidak ada program apapun dari pemerintah kota Banda Aceh di gampong tersebut.

Hal demikian diungkapkan warga gampong Beurawe pada pertemuan dengan ketua komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam rangka reses anggota DPRK Banda Aceh dapil II kecamatan Kuta Alam di gampong tersebut, Sabtu (07/02) malam.

Tuha peut gampong Beurawe M. Jafar mengatakan pemerintah kota Banda Aceh sudah menetapkan Beurawe sebagai gampong syari’at, maka pemerintah kota Banda Aceh bertanggungjawab untuk membina gampong tersebut. Menurut Jafar hal tersebut sudah disampaikannya pada berbagai kesempatan.

“Padahal dari dulu gampong Beurawe ini memang sudah gampong syari’at, akan tetapi pada tahun 2012 lalu di formalkan oleh Pemko Banda Aceh, maka karenanya Pemko harus melakukan pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu Kausar mewakili pemuda setempat mengungkapkan, pasca deklarasi sebagai gampong syari’at pihaknya tidak mendapatkan kabar apapun tindaklanjut dari penetapan gampong syari’at tersebut. Pihaknya berharap DPRK mengkomunikasikan hal itu dengan dinas syari’at Islam, terkait keberlanjutan Beurawe sebagai gampoeng syariat.

Sementara itu ketua komisi D DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan penetapan Beurawe sebagai gampong syari’at tanpa adanya pembinaan kepada masyarakat hanya akan menjadi beban bagi masyarakat setempat.

“Seharusnya banyak pelatihan-pelatihan bagi masyarakatnya sehingga Beurawe sebagai gampong syari’at benar-benar terwujud,” ujar Farid yang juga sebagai anggota banggar DPRK Banda Aceh.

Farid meminta Pemko Banda Aceh membuat program khusus untuk gampong syari’at mulai dari anak-anak sampai kepada orang tua. Farid mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil dinas-dinas terkait untuk membahas keberlanjutan dari gampong syari’at baik itu gampong Beurawe maupun gampong Lambaro Skep kecamatan Kuta Alam yang juga ditetapkan sebagai gampoang syariat pada tahun 2013 lalu. Farid berharap keinginan pemko mewujudkan Beurawe dan Lambaro Skep sebagai gampong syari’at benar-benar terwujud.

“Sebelumnya saya sudah tanya kepada Disbudpar, kalau ada orang luar datang ke Banda Aceh dan ingin melihat syari’at Islam di masyarakat kemana kita bawa?, katanya ke Beurawe karena ini gampong syari’at, lalu saya tanya mau lihat apa di Beurawe?, karena sejauh ini masih biasa-biasa saja, tidak ada identitas selain gapura” ujar anggota Fraksi PKS DPRK Banda Aceh ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads