ICW : Korupsi Sektor Kehutanan Di Aceh Mencapai 54 Milyar

0
104

LSM anti korupsi ICW mendorong LSM anti korupsi di Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap berbagai kasus hukum dan indikasi korupsi sektor  lingkungan di Aceh yang diduga merugikan Negara puluhan milyar setiap tahunnya.

Hal demikian disampaikan Lais Abid pada konfrensi pers bahaya korupsi yang mengancam kelestarian kawasan ekosistem leuser di Banda Aceh, Selasa (30/12).

Lais mengatakan hasil investigasi kasus korupsi ditemukan adanya indikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan di kabupaten Aceh Tamiang. Pemerintah Aceh diduga telah mengeluarkan izin land clearing seluas 1.470 hektar didalam kawasan ekosistem leuser.

“Pemberian izin itu bertentangan dengan UUPA No 11 Tahun 2006 pasal 150 ayat 2 yang menyebutkan pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem leuser,” lanjutnya.

ICW menduga kerugian Negara yang diakibatkan dari pemberian izin itu mencapai Rp. 53,4 milyar. Pihak  ICW diakuinya terus mendorong pengusutan kasus-kasus korupsi disektor kehutanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Kami masih menunggu respon KPK, dan terus mengawal perkembangannya, kami juga mengapresiasi teman-teman di Aceh yang mendorong ini agar sampai kepenegak hukum, ini bukan untuk menyerang siapapun atau kelompok manapun, akan tetapi ini bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan generasi, anak cucu kita dimasa yang akan datang,” ujarnya.

Lais menambahkan selain kerugian negara pemberian izin dalam kawasan KEL juga memberikan konstribusi bencana alam seperti yang terjadi di kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

“Bencana ekologi yang kerap terjadi di berbagai daerah di Aceh akhir-akhir ini akibat dari kerusakan hutan. Kerusakan terparah terdapat di Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, Subulussalam dan kabupaten Aceh Singkil yang termasuk dalam bagian  dari Kawasan Ekosistem Leuser,” imbuhnya.

Atas dasar temuan -temuan tersebut ICW mengeluarkan sejumlah rekomendasi, antara lain meminta aparat penegak hukum melakukan inventarisir terkait dengan pengusahaan lahan dan hutan didalam kawasan ekosisten leuser. Kemudian meminta pihak berwenang untuk mencabut izin korporasi yang jika terbukti melakukan kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.

Disamping itu pihaknya juga mendesak pemerintahan baru untuk mengevaluasi kembali semua perizinan disektor perkebunan, tambang dan kehutanan khususnya didalam kawasan ekosistem leuser.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.