BPOM Aceh Masih Temukan Rokok Tanpa Gambar Peringatan

0
454
Setiap bungkus rokok harus memasang gambar yang telah ditentukan

Pemerintah sudah mewajibkan adanya peringatan bahaya merokok melalui gambar-gambar menyeramkan pada bungkus rokok terhitung berlaku mulai tanggal 24 Juni 2014 lalu.

Aturan pemasangan gambar menyeramkan ini diatur dalam peraturan pemerintah No 109 Tahun 2012 mengenai pengendalian tembakau yang diturunkan dalam Peraturan Mentri Kesehatan No 28 Tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Namun demikian Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Aceh masih menemukan adanya produsen rokok yang belum mencantumkan gambar tersebut.

Saat melakukan sidak di Kawasan Peuniti Banda Aceh, Kepala BPOM Aceh Syamsuliani meminta grosir rokok untuk mengembalikan rokok-rokok yang belum mencantumkan gambar-gambar VHW (Viktoria Health Warning) kepada distributor masing-masing.

Syamsuliani mengatakan pada Agustus ini seharusnya semua rokok yang beredar sudah mencantum  5 model gambar VHW. Diakuinya BPOM Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan ke grosir-grosir rokok, selain itu pihaknya juga ikut mengawasi spanduk maupun baliho-baliho iklan rokok diseluruh Aceh.

” Rokok yang beredar harus ada gambarnya, Agustus ini batas waktunya, kalau masih ada kita berikan peringatan, namun kita tetap awali dengan pembinaan, distributor kita minta untuk segera menarik, Aturan itu diharapkan mampu menghentikan kebiasaan remaja atau perokok pemula serta ibu ibu hamil untuk berhenti merokok”lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh Safwan mengatakan pemerintah seharusnya sudah mengambil tindakan bagi pedagang yang masih menjual rokok yang belum bergambar VHW.

Safwan menghimbau kepada para pedagang untuk menjual rokok-rokok yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, ia meminta para pedagang untuk mengembalikan rokok-rokok yang tidak mencantumkan gambar kepada distributornya masing-masing.

”Saya himbau kepada para pedagang agar hanya menjual rokok yang sudah ada logo saja, yang tidak ada logo kembalikan kepada distributornya”pungkas dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.