GeRAK Penuhi Sidang Ajudikasi Komisi Informasi Aceh Terkait PPID Aceh Barat

0
102

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh akan memenuhi panggilan Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk Sidang Ajudikasi terkait sengketa informasi publik sebagai pemohon dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kabupaten Aceh Barat sebagai termohon, pada Selasa (26/8-/2014) Pukul 10.00 WIB di Aula Mess Universitas Teuku Umar (UTU), Jl. Sisingamangaraja, Lr. Kesehatan, Komplek Peru Maha Dokter-Drien Rampak Meulaboh.

Surat panggilan ajudikasi diterima oleh GeRAK Aceh dengan nomor registrasi 023/VIII/KIA-PS/2014. Sidang perdana tersebut dengan agenda pemeriksaan awal. Sidang Ajudikasi ini terkait permohonan GeRAk Aceh meminta dokumen tentang izin usaha pertambangan dan data penerimaan dana bagi hasil dari sektor pertambangan, namun hal tersebut belum dipenuhi.

Manajer dan Operasional GeRAK Aceh Mulyadi menyebutkan  Selama ini, GeRAK Aceh telah melakukan uji akses, dan juga sudah mencukupi syarat 30 hari kerja sejak melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat.

“GeRAK tidak menerima konfirmasi dan balasan dari PPID Aceh Barat terkait surat itu, sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka GeRAK pada tanggal 6 Agustus 2014 telah mengsengketakan PPID Aceh Besar ke KIA”ujarnya.

Ia melanjutkan Sidang ajudikasi ini merupakan bentuk pembelajaran bagi masyarakat umum agar turut memahami bentuk informasi publik yang boleh diakses dan tidak boleh diakses oleh masyarakat. Dan GeRAK juga ingin melihat apakah PPID di Aceh Barat sudah bekerja atau tidak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.