Dishubkominfo Tertibkan Warnet Bebas Akses Situs Pornografi

0
70
Penertiban warnet

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banda Aceh kembali mendata dan menertibkan usaha-usaha warnet di beberapa lokasi di Kota Banda Aceh. Penertiban gabungan bersama Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi.

Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Jailani mengatakan dari sembilan warnet yang dihampiri, sebanyak lima warnet ditemukan tidak memblokir situs pornografi oleh pemilik usaha. Kesembilan warnet tersebut terletak di Jalan T Imum Lueng Bata dan Jalan Kampus Muhammadiyah Aceh, Batoh.

“Kita juga ada membanwa tim teknis jaringan Dishubkominfo Banda Aceh, dan langsung memblokir di lokasi situs-situs yang dapat merusak moral tersebut,” ungkap Jailani, Rabu (21/05/2014).

Ia meminta kepada pengusaha warnet mau mengerti dan mentaati peraturan yang telah ditetapkan, kalau mereka tidak mematuhi, tim penertiban akan menyurati Pemko Banda Aceh untuk dicabut izin usahanya.

Selain itu, tim penertiban juga memeriksa kelengkapan suarat izin usaha warnet dan standarisasi yang telah di tetapkan Pemko Banda Aceh. Adapun standasisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet.

“Kita juga menemukan warnet yang tidak memenuhi standar seperti dinding sekat pembatas yang dibuat terlalu tinggi, dan monitor komputer masih menghadap ke dinding,” tambah Jailani.

Jailani mengingatkan para pengusaha warnet untuk membuka sekat yang terlalu tinggi dan memblokir situs-situs yang pornografi. kepada pengusaha warnet diberi waktu sampai menjelang bulan Ramadhan.

“Bila pengusaha warnet tetap tidak mengindahkan seruan tersebut terpaksa akan diambil tindakan terhadap warnet mereka oleh petugas,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik warnet yang terkena razia di Jalan T Imum Lueng Bata, Herawati berjanji akan mematuhi peraturan tersebut. Ia akan mengubah sesuai peraturan Wali Kota Banda Aceh.

“Secepatnya kami akan ubah, kami juga tidak mau bermasalah, apa lagi ini usaha kami,” tutup Herawati.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.