Partai Aceh Laporkan KIP Ke DKPP

0
60
Partai Aceh

Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota Lhokseumawe resmi melaporkan penyelenggara pemilu legislatif di daerah itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Laporan resmi kami sampaikan ke DKPP di Bawaslu Aceh dengan nomor laporan 002/V-P/L-DKPP/2014,” kata Hospinovizal Sabri, kuasa hukum DPW Partai Aceh Kota Lhokseumawe di Banda Aceh, Senin.

Para terlapor, kata Hospinovizal, di antaranya panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pengawas kecamatan (Panwascam), komisi independen pemilihan (KIP) dan Panwaslu di Kota Lhokseumawe.

Menurut dia, laporan tersebut disampaikan karena pihak penyelenggara pemilu di Kota Lhokseumawe telah melakukan penggelembungan suara di tingkat PPS dengan mengubah jumlah suara caleg untuk DPR Kota Lhokseumawe.

Ia menyebutkan ada lima desa diduga suara caleg digelembungkan, yakni Desa Uteun Bayi, Desa Lancang Garam, Desa Hagu Barat Laut, Desa Hagu Selatan, dan desa Moen Gedong. Lima desa itu berada di Kecamatan Banda Sakti.

Dalam rapat pleno tingkat PPK, kata dia, pihak saksi Partai Aceh sempat melakukan protes agar kotak suara di lima desa tersebut dibuka dan dihitung ulang.

“Setelah diprotes, Panwaslu Lhokseumawe merekomendasikan membuka kotak suara di lima desa tersebut. Namun PPK Banda Sakti hanya membuka dua kotak,” kata dia.

Setelah dilakukan perhitungan ulang, kata dia, ada perbedaan jumlah surat suara dengan data dari saksi Partai Aceh. Tapi anehnya pihak PPK tidak membuat berita acara untuk mengubah.

Sedangkan kotak suara di tiga desa lainnya, kata dia, tidak dibuka dengan alasan akan dibuka di dalam rapat pleno KIP Kota Lhokseumawe. Namun, dalam rapat pleno itu, KIP membukanya.

“Artinya, KIP Kota Lhokseumawe tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu. Anehnya lagi, Panwaslu hanya diam dan tidak melakukan protes. Padahal itu tugas Panwaslu,” tegas Hospinovizal.

Atas dasar tersebut, tambah Hospinovizal, DPW PA Lhokseumawe menilai pihak penyelenggara pemilu telah melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami menilai penyelenggara pemilu di Lhokseumawe tidak mengerti aturan. Tindakan ini patut diduga merupakan pelanggaran kode etik,” katanya.(republika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.