JPA : Pemilu Di Aceh Tidak Demokratis

0
93
Hafid

Jaringan Pemilu Aceh (JPA) mengklaim pelaksanaan pemilu legislatif di provinsi Aceh tidak berlangung secara damai dan demokratis. Pasalnya JPA menemukan sejumlah bukti pelanggaran berupa politik uang, penyelenggara yang  tidak netral, intimidasi dan tindak kekerasan.

Hal demikian dikatakan Hafid dari Jaringan Pemilu Aceh (JPA) pada konfrensi pers di Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jum’at (11/04/2014).

Hafid mengatakan JPA menemukan adanya kasus intimidasi disejumlah daerah seperti Aceh Timur, Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Utara dan Aceh Barat. Intimidasi umumnya dilakukan oleh oknum dari partai lokal.

Hafidh menyebutkan contoh kasus yang terjadi di TPS 27 gampong Mangat Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara, timses salah satu partai lokal memaksa masyarakat untuk memilih partai lokal tersebut, bahkan kertas suara juga ditemukan sudah terlebih dahulu tercoblos kemudian diberikan kepada masyarakat untuk dimasukkan kedalam kotak suara.

Kasus yang serupa terjadi Gampong Nya Kecamatan Simpang Tiga kabupaten Aceh Besar, di TPS tersebut simpatisan salat satu partai lokal bahkan mengancam petugas KPPS.

“Dia masuk kedalam TPS dan berteriak memprovokasi warga yang sedang memilih, ketika ditergur, malah dia balik mengancam penyelenggara PPS dan KPPS”lanjutnya.

Hafid menambahkan pelanggaran lainnya yang juga ditemukan dilapangan adalah penggunaan fasilitas negara selama pelaksanaan pemilu oleh salah satu partai lokal di kabupaten Pidie.

Pada kesempatan itu Aryos Nivada dari Aceh institute mengatakan fungsi pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga tidak berjalan maksimal selama proses pencblosan maupun penghitungan suara, hal itu setidaknya terlihat dengan bebasnya tindakan-tindakan provokasi yang dilakukan oleh salah satu partai lokal di provinsi Aceh.

“Kami memperhatikan dibeberapa tempat ternyata polisi hanya duduk-duduk saja dan tidak mengawal berlangsungnya pemilihan”ujarnya.

Sementara itu koordinator forum LSM Roy Fahlevi berharap berbagai temuan itu dapat ditindaklanjuti oleh berbagai pihak yang berwenang baik oleh pihak kepolisian maupun pengawas pemilu.

“Mendesak agar semua temuan dapat ditindaklanjuti, diproses dan diselesaikan secepatnya”pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.