Zaini Serahkan Kartu JKRA

Perhatian terhadap  masalah  kesehatan rakyat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam RPJM Aceh 2012-2017. Kini, masyarakat Aceh tidak hanya memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dari Program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh atau JKRA, tapi juga tersedia Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Pusat.

“Dengan pengintegrasian kedua program ini, maka bisa saya pastikan 4, 8 juta jiwa penduduk Aceh akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” kata Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah, dalam pidato penyerahan secara simbolis kartu JKRA dan JKN kepada perwakilan masyarakat Aceh, yang berlangsung di Meuligoe Aceh, Jum’at (4/4/2014).

Sejumlah perwakilan masyarakat itu berasal dari enam Kabupaten/Kota yaitu, Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Jaya. Pada kesempatan ini, juga hadir sejumlah kepala Daerah, Kepala Mukim dan Keuchiek.

“Aceh merupakan provinsi pertama di nusantara yang memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi warganya. Provinsi lain banyak yang melakukan studi ke Aceh untuk mempelajari kebijakan ini,” tambah Doto Zaini, sapaan akrab Gubernur Aceh.

Menurut Zaini Abdullah, selain untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, kehadiran JKRA dan JKN juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengurangi angka kemiskinan.

Dengan adanya fasilitas ini, Gubernur berharap, masyarakat Aceh bisa lebih fokus menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa perlu memikirkan biaya pengobatan manakala mengalami gangguan kesehatan. Namun Doto Zaini juga mengingatkan, bahwa menjaga kesehatan itu tentu jauh lebih penting ketimbang mengobatinya.

Lebih lanjut Gubernur menjelaskan, sebagai upaya memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan membagikan kartu JKRA dan JKN kepada masyarakat Aceh secara bertahap.

“Penyerahan secara simbolis ini akan ditindaklanjuti  dengan  proses validasi dan distribusi, sehingga kartu ini terus menyebar hingga masyarakat di pedalaman. Namun sebelum penyebarannya merata, untuk sementara KTP Aceh dan Kartu Keluarga (KK) tetap bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit terdekat,” pungkasnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pada 20 Desember 2013 lalu di Meuligoe Aceh, Pemerintah Aceh telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT Askes (Persero) yang menjadi pengelola BPJS Kesehatan. Acara yang dirangkai dengan peluncuran kartu perdata JKRA itu turut disaksikan Menko Kesra RI, HR. Agung Laksono dan Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads