Kejaksaan Bisa Sita Aset Mantan Anggota DPR Yang Tunggak Dana TKI

0
57
Askalani

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tharmizi berkomitmen untuk menuntaskan kasus tunggakan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) bagi pimpinan dan anggota DPR Aceh periode 2004-2009.

Pasalnya hingga kini diketahui maanyoritas mantan anggota DPR Aceh periode 2004-2009 belum melunasi tunggakan dana TKI dan BPO, dari 69 anggota DPR Aceh saat itu bari 18 orang yang melunasi, 30 orang sedang menyicil dan 21 orang belum membayar sama sekali.

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan aktifis anti korupsi di provinsi Aceh, Rabu (12/03/2014). Hadir dalam pertemuan itu GeRAK Aceh, Sekolah Antikorupsi Aceh, Forum LSM, AJMI, dan Komunitas Anti Korupsi Aceh.

Koordinator Gerak Aceh Askhalani mengatakan dalam pertemuan itu Kepala Kajaksaan Tinggi Aceh berjanji akan meminta kepada kepala daerah di Aceh baik Gubernur Aceh, para Bupati dan Walikota untuk segera menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan baik yang bertugas di Kejaksaan Tinggi maupun di Kajari sebagai kuasa untuk menagih dana TKI dan BPO yang belum di bayarkan.

Gerak mendesak Kejaksaan segera menindak sejumlah anggota dewan yang masih menunggak dana TKI sebagaima yang diamanahkan surat edaran Mahakamah Agung (MA) serta hasil audit BPK RI yang meminta pengembalian dana TKI dan BPO.

“Mendorong penyelesaian dana TKI yang masih menunggak, kejati harus  melakukan tindakan melalui perdata, karena ini amanah Mahkamah Agung dan BPK yang mengatakan bahwa dana itu harus dikembalikan”ujarnya.

Askhalani menyebutkan Apabila surat kuasa khusus telah diberikan, dan dalam batas waktu yang disepakati para pihak belum mau melunasi dana tersebut, maka pihak Jaksa atas permintaan pimpinan daerah dapat melanjutkan kasus ini ke gugatan perdata dan melakukan penyitaan atas aset yang dimiliki hingga dana TKI tersebut dapat dibayarkan.

Askalani menambahkan dalam pertemuan itu Kejaksaan Tinggi Aceh berjanji akan mengupayakan proses penindakan melalui perdata terhadap tunggakan dana TKI dan BPO yang belum dibayarkan oleh anggota DPRA dan DPRK se Aceh, “Upaya penindakan ini akan dilaksanakan oleh Asdatun  sebagaimana amanah surat edaran dari Mahkamah Agung tahun 2009 tentang kewajiban penagihan dana TKI dan BPO yang menunggak untuk segera melunasinya”Pungkas Askhalani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.