Dari 69 mantan anggota DPR Aceh periode 2009-2014 baru 18 anggota yang melunasi tunggakan dana TKI, 30 orang sedang menyicil dan 21 orang belum melunasi sama sekali bahkan terkesan mengabaikan pembayaran dana tersebut.
Hal itu terungkap bedasarkan data yang dirilis oleh LSM Aceh Junicial Monitoring Institue (AJMI) bersama Forum LSM Aceh, pada konfrensi Pers di Banda Aceh, Kamis (06/03/2014).
Berikut 18 mantan Anggota DPR Aceh periode 2004-2009 yang sudah melunasi dana TKI dan BPO :
Sayed Fuad Zakaria (Golkar)
Raihan Iskandar (PKS)
Iskandar
Adriman Kimat
Sulaiman Abda (Golkar)
Murhaban Makam (PPP)
Mohd. Faisal Amin (PPP)
Almanar (PAN)
Syamsul Bahri (PBR)
Ibrahim Saleh (PBR)
Surya Darma (PKS)
Bustanul Arifin (PKS)
Mohhariadi (PKS)
Khairul Amal (PKS)
Fuady Sulaiman (PKS)
Makhyaruddin Yusuf (PKS)
Irwansyah (PKS)
HT Bachrom Manyak (PDIP)
Direktur Aceh Junicial Monitoring Institue (AJMI) Agusta Mukhtar mengapresiasi seluruh anggota DPR Ache yang telah melunasi tunggakan dana TKI dan BPO tersebut.