LSM Desak Kejaksaan Tangkap Mantan Anggota DPRA Yang Tidak Lunasi TKI

Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri kabupaten/kota diminta untuk menangkap seluruh mantan anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/kota periode 2004-2009 yang hingga kini belum melunasi dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) dan belanja penunjang operasional (BPO).

Hal demikian dikatakan Direktur Aceh Junicial Monitoring Institue (AJMI) Agusta Mukhtar pada konfrensi pers bersama Forum LSM Aceh di Banda Aceh, Kamis (06/03/2014).

Agusta Mukhtar mengatakan dari 69 mantan anggota DPR Aceh periode 2009-2014 baru 18 anggota yang melunasi tunggakan dana TKI, 30 orang sedang menyicil dan 21 orang belum melunasi sama sekali bahkan terkesan mengabaikan pembayaran dana tersebut.

Menurutnya dari total tunggakan Rp. 6,8 Milyar hingga Februari 2014 tercatat baru Rp. 2,4 Milyar yang dikembalikan ke kas negara, sementara sisanya sebesar Rp. 4,33 Milyar belum dikembalikan.

Agusta mengapresiasi bagi mantan anggota dewan yang sudah melunasi tunggakan dana TKI maupun yang sedang berupaya untuk menyicil pembayarannya.

“Terutama kita mengapresiasi seluruh mantan anggota DPR Aceh dari PKS yang berjumlah delapan orang, karena baru mereka yang semuanya melunasi, sedangkan bagi yang belum melunasi kita siap membantu Kejaksaan tinggi Aceh untuk memberikan seluruh data yang kita miliki”tambahnya.

Sementara itu Sekjen Forum LSM Aceh Roy Fahlevi mengajak masyarakat untuk jeli memilih calon anggota dewan pada pemilu Arpil mendatang, pasalnya sejumlah calon anggota dewan yang maju pada pileg nanti diketahui juga belum melunasi kewajibannya kepada negara, bahkan pihaknya menyarankan kepada masyarakat agar tidak memilih anggota dewan yang menunggak TKI.

“Atas prilaku dan sikap mereka harus diberi sanksi oleh publik yaitu dengan menolak mereka untuk dipilih kembali pada pemilu 2014”lanjutnya.
Roy Fahlevi mengatakan penegakan hukum terhadap mantan anggota dewan yang menunggak dana TKI perlu sebagai bentuk ketegasan penegak hukum, selain itu juga sebagai bentuk apresiasi bagi mantan anggota dewan yang sudah melunasinya.

Untuk diketahui, Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) yang dibayarkan pemerintah pada tahun 2006 silam dalam rangka mendorong kinerja pimpinan dan anggota DPR Aceh. Pembayaran TKI dan BPO didasarkan pada PP no 37 tahun 2006, namun setelah ditetapkan PP 21 tahun 2007 maka seluruh pimpinan dan anggota dewan wajib menyetorkan kembali dana TKI dan BPO ke Kas daerah minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads