Anggota DPR RI : RPP Migas Sudah 95 Persen

0
58
Teuku Rifky Harsya

Anggota DPR RI Asal Aceh Teuku Rifki Harsya menyebutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang migas saat ini sudah mencapai 95 persen.

Menurut politis Demokrat itu masih ada satu poin lagi yang belum mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh, yaitu terkait kewenangan untuk mengelola sumber daya alam berupa migas, “Pemerintah Aceh meminta agar zona yang dikelola oleh pemerintah Aceh sampai 200 mil arah laut, sedangkan pemerintah pusat bertahan pada 14 mil arah laut”Ujarnya kepada Wartawan di Banda Aceh Minggu (26/01/2014).

Menurutnya pemerintah Aceh menilai jika zona kewenangan hanya diberikan 14 mil arah laut dikhawatirkan sudah tidak ada lagi potensi yang bisa diambil oleh pemerintah Aceh.

Teuku Rifki berharap RPP tersebut bisa segera terwujud sebelum masa jabatan presiden SBY berakhir, pihaknya khawatir jika berganti pemerintahan maka akan berganti kebijakan yang berdampak pada poin-poin yang sudah dibahas.

“Sudah 95 persen disepakati , tinggal satu poin saja yang batas pengelolaan migas Aceh, pusat setujunya 14 mil tapi Aceh mintanya 200 mil karena kalau 14 mil tidak ada lagi hasil migas”lanjutnya lagi.

Rifki menambahkan terkait masih adanya 6 RPP dan 1 perpres yang belum diselesaikan, ia berharap pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat untuk mencari jalan tengah, ia berharap agar tim Aceh untuk menerima dulu poin-poin yang sudah disepakati bersama, “Meskipun belum benar-benar sempurna, dari pada nanti tidak ada hasil apapun setelah hampir rampung kita bahas”ujarnya lagi.

Menurutnya jikapun ada yang belum sempurna maka bisa disempurnakan kembali setelah adanya pergantian pemerintahan, “Setelah berganti pemerintahan nanti kita kaji lagi, bila perlu revisi ya kita revisi lagi”imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya gubernur Aceh Zaini Abdullah berharap agar Tim pemantau otsus Aceh sesegera mungkin untuk menyelesaikan sejumlah kewenangan Aceh yang belum tuntas, menurut gubernur dalam dua tahun terakhir nyaris tidak ada perkembangan apapun dari 6 RPP dan satu perpres kewenangan Aceh yang diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (YUUPA) nomor 11 tahun 2006.

“Kita melihat ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh pemerintah pusat, dan bisa jadi memang permasalahan Aceh sudah tidak lagi menjadi prioritas pemerintah pusat”ujar Gubernur Aceh didepan tim pemantau otsus DPR RI yang dipipin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso beberapa waktu lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.