Tertibkan Atribut Kampanye, Panwaslu Surati KIP

0
42

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banda Aceh kembali menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh terkait dengan maraknya atribut kampanye yang melanggar ketentuan.

Panwaslu meminta KIP Aceh agar menyurati partai politik agar menurunkan sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan, seperti pemasangan baliho caleg dan spanduk ditempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai zona larangan kampanye.

Ketua Panwaslu kota Banda Aceh Wanti Maulida mengatakan meskipun sudah dua kali melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye, namun tetap masih banyak caleg yang tidak mengindahkan aturan kampanye. Oleh sebab itu panwas kembali menyurati KIP agar meminta parpol menurunkan atribut kampanye calegnya yang melanggar aturan, jika tidak diindahkan maka panwas akan langsung menyurati Satpol PP selaku pihak yang berwenang menurunkan atribut kampanye caleg.

“Kita surati KIP, tugas KIP yang menyurati partai politik, dan partai politik yang meminta para calegnya menertibkan atribut kampanye mereka, jika diindahkan baru kita surati satpol PP untuk menertibkan”ujarnya.

Wanti menambahkan atribut kampanye yang akan ditertibkan adalah spanduk yang berukuran baliho, spanduk yang dipasang dizona larangan kampanye dan spanduk yang dipasang lebih dari satu lembar pada setiap gampong/desa, pasalnya caleg hanya dibenarkan memasang 1 lembar spanduk pada setiap gampong dan tidak dibenarkan memasang baliho.

Wanti menyebutkan Panwaslu banyak menerima komplain dari partai politik karena dinilai tidak tegas terhadap banyaknya pemasangan baliho caleg, namun menurutnya Panwaslu tidak berwenang menertibkan alat peraga yang melanggar, kewenangan itu hanya dimiliki oleh satpol PP atas rekomendasi dari Panwaslu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.