DPRK Siap Paripurnakan 13 Rancangan Qanun

0
53
Sidang DPRK Banda Aceh kosong/Salman Iqbal

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akan segera menggelar paripurna terhadap 13 rancangan qanun atau Perda yang sudah selesai pembahasannya ditingkat pansus. Ke 13 Qanun tersebut di bahas oleh dua pansus dan empat pokja.

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh Nasir Arfan mengatakan ke 13 Raqan tersebut saat ini sudah masuk pada tahap finalisasi, menurutnya setelah 13 Raqan itu di paripurnakan, maka DPRK akan segera membentuk lagi pansus untuk membahas 20 Raqan prolega yang masih belum terbahas sama sekali dari 33 prolega DPRK Banda Aceh tahun 2013 ini, diantaranya adalah Raqan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raqan pengaturan menara telekomunikasi.

“Kalau ini sudah selesai maka kita akan jadwalkan pembahasan raqan yang belum terbahas ada 20 lagi, kalau yang 13 ini tinggal finishing saja, dan akan segera kita jadwalkan paripurna”sebut politisi partai Aceh itu.

Adapun ke 13 rancangan qanun (Raqan) tersebut antara lain Raqan retribusi pelayanan sampah, Raqan retribusi rumah potong hewan, raqan retribusi  pasar grosir dan pertokoan, raqan retribusi pergantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, raqan retribusi izin trayek, raqan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan raqan retribusi penyediaan dan penyedotan tinja serta raqan tentang susunan organisasi tata kerja badan layanan umum daerah yang meliputi rumah sakit umum daerah Meuraksa dan pasar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.