DPRK : Menara Telekomunikasi Akan Diatur Pada Satu Titik

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh akan membahas rancangan qanun (Raqan) pengaturan menara telekomunikasi sehingga terpadu pada satu titik, hal itu diharapkan dapat mengurangi jumlah menara telekomunikasi seperti yang terlihat saat ini.

Ketua pansus raqan pengaturan menara telekomunikasi DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan mengatakan Banda Aceh saat ini terlihat seperti hutan tower, dengan adanya qanun itu diharapkan satu tower bisa bergabung 5 sampai 6 operator telekomunikasi, karena hal itu sangat dimungkinkan secara teknis.

“Kita berharap bisa terpadu, selama ini satu titik bisa mencapai 5-6 menara sehingga terlihat seperti hutan tower, kalau ada aturan kita harap 5-6 tower itu digabung menjadi 1 menara dan secara teknis itu dimungkinkan”ujar anggota komisi A DPRK Banda Aceh ini.

Royes menambahkan keberadaan tower telekomunikasi yang terlalu banyak juga dikhawatirkan oleh masyarakat, terutama dampak dari radiasi yang ditimbulkan, khususnya tower-tower yang berada dilingkungan perumahan penduduk.

Royes menyebutkan selain tower telekomunikasi, qanun itu juga akan mengatur tower yang ada di kantor-kantor pemerintahan.

Menurutnya draft qanun yang sebelumnya diajukan oleh Pemko Banda Aceh hanya mengatur retribusi pengendalian menara telekomunikasi, sehingga DPRK berinisiatif untuk membahas qanun itu lebih luas.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads