DPRA : UUPA Memungkinkan Untuk Direvisi

0
37

Dewan Pewakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 sangat memungkinkan untuk dievaluasi dan direvisi kembali.

Hal tersebut dikatakan Anggota DPR Aceh Abdullah Saleh menanggapi usulan revisi UUPA pada seminar pembangunan dan perdamaian Aceh di Banda Aceh, Senin (09/08/2013).

Abdullah Saleh mengatakan banyak hal dalam UUPA yang belum sesuai dengan MoU Helsinki, karena tidak seluruh butir-butir hasil perjanjian di Helsinki di jabarkan dalam UUPA, bahkan ada yang penjabarannya menyimpang dari hasil perjanjian, namun sesuai dengan kesepakatan awal, UUPA tetap berpeluang untuk direvisi.

“dulu pada tahun 2006 setelah UUPA disahkan memang muncul reaksi karena tidak seluruh isi MoU dituangkan dalam UUPA, namun waktu itu pak JK sebagai wakil presiden mengatakan UUPA memang belum sempurna sehingga masih ada peluang direvisi”ujar politisi partai Aceh itu

Abdullah saleh menambahkan Uni Eropa selaku pengawas jalannya proses perdamaian di Aceh juga melakukan evaluasi terhadap jalannya MoU Helsinki pasca perjanjian damai Aceh, bahkan Uni Eropa beberapa waktu lalu juga sudah membuat list, setidaknya 21 poin isi perjanjian damai yang belum dijalankan.

Abdullah juga mengaku bahwa UUPA belum sama persis dengan MoU Helsinki, bahkan ada yang melebihi Kesepakatan, seperti terkait dengan Syariat Islam yang tidak ada penjelasan dalam MoU Helsinki, kemudian menyangkut dengan dana Otonomi Khusus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.