Qanun Kesos Utamakan Perlindungan Terhadap KDRT dan ODHA

0
56
Fuadi Sulaiman/foto atjehpost

Rancangan Qanun (Raqan) kesejahtraan sosial yang sedang dibahas di DPR Aceh difokuskan pada perlindungan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Selain itu dalam raqan tersebut juga diatur terkait dengan perlindungan terhadap Orang dengan Disabilitas, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Orang dengan HIV dan AIDS (ODHA).

Sekretaris komisi F DPRA Fuadi Sulaiman mengatakan Raqan tersebut sudah selesai pembahasannya 90 persen dan siap diparipurnakan pada pertengahan September 2013 mendatang.

“Setelah RDPU ke II nanti kita akan konsultasikan dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Sosial,kalau tidak ada kendala lagi maka akan kita serahkan kepada pimpinan untuk diagendakan paripurna”ujar politisi PKS tersebut.

Fuadi menambahkan dengan adanya qanun itu nantinya diharapkan akan ada pihak yang diberi tanggungjawab untuk menangani PMKS, anak terlantar bahkan penderita HIV dan AIDS.

“selama ini kan ada kesan kalau penderita HIVAIDS dikucilkan dari pergaulan tempat kerja dan sebagainya padahal mereka juga punya hak-hak yang harus dilindungi, jadi harus jelas perlindungan mereka baik ditempat kerja maupun masyarakat”ujarnya lagi.

Fuadi menyebutkan DPR Aceh juga  akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial pada tanggal 28 Agustus 2013 mendatang di Banda Aceh, “Sebelumnya kita rencanakan RDPU di dua tempat yaitu di kota Lhokseumawe dan Meulaboh tapi karena waktu akhirnya kita fokuskan di Banda Aceh saja”lanjutnya

Fuadi menjelaskan RDPU Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial tahap II ini akan diikuti oleh perwakilan dari 18 kabupaten/kota di Aceh, karena  sebelumnya RDPU pertama yang dilaksanakan di Banda Aceh diikuti  perwakilan lima kabupaten dan kota, masing-masing   Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie dan Pidie Jaya.

“Pada tahap pertama RDPU diikuti oleh LSM dan unsur disabilitas, sedangkan RDPU tahap ke II akan diikuti oleh Bupati/walikota, Dinas Sosial dan LSM terkait”lanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.