KemenkumHAM : Merek Ayam Lepaas Didaftarkan Suparno

0
98
Suparno

Pihak Kementrian Hukum dan Ham (KemenkumHAM) Aceh mengaku sama sekali tidak mengenal Ahmad Syaeful Bahri yang mengaku sebagai pemilik Merk rumah makan ayam lepaas.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum KemenkumHam Aceh Jailani M Ali mengatakan Merk ayam secara resmi didaftarkan oleh Suparno pada awal tahun 2012 silam, dan sudah memenuhi syarat untuk diberikat sertifikat sehingga ada perlindungan hukum dari Negara, terkait munculnya gugatan dari pihak lain, maka KemenkumHAM RI juga  digugat oleh pihak tersebut, karena KemenkumHAM RI lah yang mengeluarkan sertifikat Merk tersebut, akan tetapi itu justru tidak dilakukan oleh si penggugat.

“KemenkumHAM juga digugat karena kami pihak yang mengeluarkan sertifikat merk, tapi itu tidak dilakukan, nah pertanyaan kita siapa yang akan melakukan eksekusi putusan ini?, misalnya Suparno melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan banding”

Jailani menambahkan putusan pengadilan niaga Medan belum mempunyai kekuatan Hukum sehingga merk rumah makan ayam lepaas tetap atas nama Suparno, bukan yang lain. dan pihak lain tidak boleh asal mengklaim merk pihak lain sebagai miliknya tanpa ada putusan Hukum yang sah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.