Sekda : Jangan Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

0
35
Sekda Aceh T Setia Budi/google

Pemerintah Aceh melarang pejabat dan PNS yang melakukan mudik dengan menggunakan mobil dinas atau mobil plat merah.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Teuku Setia Budi saat menghadiri gelar pasukan ketupat rencong 2013, Kamis (01/08/2013).

Sekda menghimbau jangan ada pejabat dilingkungan pemerintah Aceh yang menggunakan mobil plat merah ketika mudik, menurutnya mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

“Nggak boleh pakai mobil dinas, kalaupun didaerah lain ada yang membolehkan maka kami di pemerintah Aceh tetap melarang, itu mobil untuk kegiatan dinas bukan pribadi apalagi digunakan untuk mudik”lanjutnya.

Selain itu Sekda menambahkan  Pemerintah Aceh telah menetapkan jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 1434 H/2013 M yaitu hari Senin, Selasa dan Rabu tanggal 5, 6 dan 7 Agustus 2013. Kemudian hari Kamis dan Jum’at tanggal 8 dan 9 Agustus ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Idul Fitri 1434 H.

Sekda menyebutkan Khusus kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), PNS dan Tenaga Kontrak wajib melaksanakan apel hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013 pukul 08.00 WIB. Apel akan dipimpin langsung Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

Menurutnya Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir tanpa keterangan, akan diberikan tindakan tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi kerja (TPK) sebesar 50% dari perolehan TPK yang bersangkutan bulan Agustus 2013.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.