Komisi VIII Usulkan Badan Khusus Tangani Haji

0
55

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengusulkan kepada pemerintah  agar membentuk sebuah badan yang khusus mengurusi  penyelenggaraan ibadah haji.Usulan tersebut akan dituangkan dalam revisi undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Sayed mengatakan  pelaksanaan ibadah haji seharusnya di urus oleh satu badan khusus yang setingkat dengan kementrian, hal itu agar urusan haji di Indonesia lebih focus, selama ini pelaksanaan ibadah jamaah haji asal Indonesia kerap bermasalah.

“kalau teman-teman di DPR cendrung mengusulkan badan khusus, dimana kepalanya itu setingkat mentri yang langsung dibawah presiden, namun mitra kita belum satu suara, kementrian agama mempertanyakan apakah kalau ada badan khusus akan lebih baik, harapan kita tentu harus lebih baik”lanjutnya.

Sayed menambahkan usulan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian agama, sedangkan dari pihak DPR RI khususnya komisi VIII yang membidangi masalah Haji  sudah satu suara agar dibentuknya badan yang mengurusi haji.

Sayed menambahkan revisi undang-undang itu diharapkan tuntas pada awal tahun 2014 mendatang, sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2013 namun diperkirakan sudah tidak mungkin selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.