Gubernur : Pemilu di Aceh Punya Aturan Sendiri

0
56
Gubernur Aceh Zaini Abdullah/ salman iqbal

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) legislative dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Aceh berbeda dengan pelaksanaan pemilu di daerah lain.

Provinsi Aceh memiliki aturan sendiri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilu dan Pilkada memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai lokal di Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Sedangkan di dalam penyelenggaran Pilkada Aceh memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2012.

Hal itu ditegaskan gubernur Aceh Zaini Abdullah saat melantik komisoner komisi independen pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018.

Zaini mengatakan komisioner KIP Aceh yang baru agar dalam pelaksanaan tugasnya tetap mengedepankan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Zaini meminta Komisioner KIP Aceh yang baru untuk betul-betul memahami UUPA dan tidak mengabaikannya apalagi menafikannya sama sekali.

“komisioner yang baru yang konsekuen sehingga stabilitas politik dan keamanan bisa berjalan dengan baik, yang juga haru dipahami bahwa KIP bukanlah nama lain dari KPU, tapi bahagian dari KIP”lanjutnya.

Zaini  juga berharap agar komisioner KIP Aceh yang baru mampu mendorong KIP di Kabupaten-kota agar konsisten dalam melaksanakan proses politik di Aceh bedasarkan kekhususan Aceh yaitu UUPA, terutama pilkada kabupaten Pidie Jaya dan pilkada kota Subulusalam pada akhir tahun 2013 ini.

Adapun Ketujuh komisioner KIP Aceh yang dilantik masing-masing Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Ridwan Hadi, Muhammad, Basri M Sabi dan Hendra Fauzi.

Sementara itu pasca pelantikan KIP Aceh menggelar rapat pleno pertama untuk menetapkan ketua, wakil ketua dan ketua-ketua Devisi. Hasil pleno menetapkan Ridwan hadi sebagai ketua dan Basri M sabi sebagai Wakil Ketua merangkap ketua devisi perencanaan, keuangan dan logistik, selanjutnya Muhammad sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Robby Syahputra sebagai Ketua Divisi Hubmas, Data dan Hubungan Antar Lembaga, kemudian Fauziah sebagai Ketua Divisi Umum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia,  Junaidi sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Hendra Fauzi sebagai Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.