KPU : Kuota Caleg 100 Persen Bukan 120 Persen

0
61
Wakil ketua KIP Aceh Ilham saputra dan anggota KIP Aceh Yarwin Adi Darman/acehtraffic

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya memutuskan pengajuan Bakal calon anggota legislatif dari partai politik baik partai lokal maupun partai Nasional  maksimum 100 persen.

Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma  mengatakan  dalam surat KPU yang diterima KIP Aceh Selasa (07/05) sore, batas maksimum pengajuan Bakal calon oleh setiap parpol peserta pemilu sebanyak 100 persen untuk setiap daerah pemilihan, bukan 120 persen sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal.

Menurut Yarwin, KIP Aceh sudah menyampaikan surat tersebut kepada seluruh pimpinan partai politik di Aceh khususnya yang sudah mendaftarkan calegnya diatas 100 persen, untuk dilakukan penyesuaian.

“jadi jumlah bakal calon yang boleh diajukan dalam pemilu 2014 untuk setiap dapil itu 100 persen dari alokasi kursi untuk setiap dapil, itu didasarkan UU 8 tahun 2012”lanjutnya.

Yarwin menambahkan KIP Aceh akan segera melakukan penyesuaian tersebut pada masa-masa perbaikan berkas partai politik.

Menurut Yarwin KIP Aceh sudah berusaha meyakinkan KPU terkait pengajuan caleg 120 persen sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 3/2008 yang merupakan bagian dari kekhususan Aceh.

Selain penegasan mengenai kuota bakal caleg,  Surat KPU tersebut juga menjelaskan bahwa afiliasi untuk anggota dewan dari partai lokal dan Partai nasional.  Menurutnya Jika ingin maju sebagai bakal caleg DPR RI, DPRA, DPRK dari partai nasional,  maka bakal calon legislatif tersebut tidak perlu mundur dari partai lokalnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.